Barakata.id, Batam -Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan bahwa warga dilarang mudik ke kampung halaman saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri selama masa pandemi corona (Covid-19). Jika masih memaksakan mau mudik, maka pemudik akan disuruh putar balik.
Aturan itu akan diterapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Republik Indonesia. Larangan mudik diterbitkan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor (pemudik), maka akan diminta berputar balik arah perjalanannya.
“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (23/4/20).
Baca Juga :
Nekat Mudik? Siap-Siap Didenda, Bahkan Dikurung
Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.
Meski demikian, Adita menegaskan bahwa pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.
“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” kata dia.
Larangan tersebut dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Baca Juga :
Cegah Corona di Musim Mudik, Jokowi Siapkan Hari Libur Pengganti
Adita menegaskan, larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Juga zona merah serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran virus corona. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi Covid-19,” kata dia.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4.20).
*****
Editor : Yuri B trisna