Beranda Kepulauan Riau

Diduga Terlibat Pelanggaran Pemilu, Kemenangan Sejumlah Caleg di Batam Terancam Dibatalkan

177
0
DPRD Batam

Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mencatat ada sejumlah caleg terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Batam yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pemilu 2019. Jika terbukti, kemenangan para caleg tersebut terancam dibatalkan.

Posisi mereka kemungkinan akan digantikan oleh caleg yang meraih suara terbanyak di posisi selanjutnya. Para caleg terpilih yang terancam itu berasal dari beberapa partai dan daerah pemilihan (dapil).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, berkas sejumlah caleg terpilih yang diduga terlibat pelanggaran Pemilu 2019 ada yang sudah dinyatakan lengkap oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan segera dilimpahkan ke tahap penyidikan Kejari Batam.

Mengutip Batam Pos, Kamis (16/5/19), berkas caleg yang sudah lengkap tersebut atas nama MY dan ST dari partai Gerindra. Hasil pleno KPU Batam menyebutkan, MY berhasil terpilih sedangkan ST tidak.

MY kini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan politik uang (money politics). Ia disangkakan telah membagi-bagikan uang kepada calon pemilih pada masa minggu tenang Pemilu 2019, atau beberapa hari sebelum pencoblosan pada 17 April lalu.

Jika terbukti melakukan pelanggaran itu, maka langkah MY menuju kursi DPRD Kota Batam bisa terhenti. Posisinya akan digantikan caleg Gerindra lainnya yang meraih suara terbanyak ke dua untuk dapil Batam III yang meliputi Seibeduk, Nongsa, Bulang, dan Galang.

Adapun ST yang juga berstatus tersangka dalam kasus serupa, berasal dari dapil Bengkong-Batuampar. Tapi ST bukan caleg terpilih.

“Bukti-buktinya sudah leng­kap. Seperti contoh surat suara, uang tunai ratusan ribu rupiah, kartu nama, stiker, dan juga keterangan dan pe­ngakuan dari lima orang saksi,” ujar Mangihut di Batam, Selasa (14/5/19).

MY saat  dikonfirmasi mengaku sudah menjalani pemeriksaan oleh Gakkumdu, Senin (13/6/19) lalu. Ia mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

“Semua kita jawab apa adanya,” katanya.

Namun, ia membantah melakukan politik uang untuk mendapatkan simpati masyarakat. Menurutnya, suara yang didapat dalam pemilu 17 April lalu bukan karena politik uang.

Baca Juga : Daftar Anggota DPR, DPD dari Kepri dan DPRD Kota Batam Terpilih

“Saya merasa tidak pernah melakukan itu. Saya tidak pernah melakukan politik uang. Dan tahun 2014 lalu pun, saya juga diperlakukan seperti ini,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

Namun, ia enggan berkomentar saat ditanya apakah ada pihak lain yang sengaja ingin menjegal langkahnya menuju kursi legislatif.

“Tidak boleh membawa-bawa nama orang. Yang jelas biar saja prosesnya berlangsung dan saya katakan, saya tak pernah melakukan politik uang,” ujarnya.

Caleg terpilih lainnya yang juga mendapat perhatian dari Bawaslu adalah AA, caleg DPRD Kota Batam Dapil Bengkong-Batuampar dari Partai Nasdem. Ia diduga memberikan sejumlah uang kepada perangkat RT untuk membantunya mendapatkan suara.

Namun, ia meminta agar uang tersebut dikembalikan karena suara yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Terkait hal ini, AA tidak mau berkomentar saat ditanya wartawan, kemarin.

“Saya tidak mau berkomentar terkait itu. Ada pengacara saya kok. Biar saja dia yang kasih statement,” katanya.

Caleg terpilih lain untuk DPRD Batam yang terancam posisinya adalah TAS dari PDIP. Ia dilaporkan oleh sesama caleg satu partai, BH, atas dugaan pengambilan suara partai untuk kemenangan dirinya.

Kasus ini juga tengah disidik tim Gakkumdu. Dalam laporannya ke Gakkumdu dan Bawaslu, BH menyebut suara TAS mendadak bertambah saat pleno di tingkat PPK Batam Kota di GOR Bandara, Batam Centre, beberapa waktu lalu.

BH menduga telah terjadi penggelembungan suara untuk TAS dengan mengambil suara partai. BH pun
merasa dirugikan.

Menurut BH, awalnya dia berada di posisi kedua caleg PDIP peraih suara terbanyak di dapil Batam Kota-Lubukbaja. Sementara TAS berada di urutan ke tiga.

Dengan adanya penggelembungan suara yang diduga dilakukan TAS ini, posisi BH menjadi bergeser ke urutan ke tiga. Ia pun tak lolos sebagai anggota DPRD Batam.

Berdasarkan pleno KPU Batam pada Senin (13/5/19) lalu, PDIP meloloskan dua calegnya untuk dapil Batam Kota-Lubukbaja. Yakni Putra Yustisi Respaty dengan perolehan suara sebanyak 4.288 dan TAS dengan 2.381 suara. Sedangkan BH mendapat 2.329 suara.

Caleg terpilih berikutnya adalah YK dari PAN. Ia dinyatakan lolos ke kursi DPRD Kepri versi pleno KPU Kepri, Senin (13/5/19) lalu. Namun, YK dituding mengambil suara partai untuk mendongkrak jumlah suaranya.

Kasus ini dilaporkan oleh SY, sesama caleg PAN. Menurut Mangihut, barang bukti semua sudah ada, termasuk juga keterangan saksi-saksi.

Mangihut mengatakan, berkas kasus YK tinggal menunggu dirapatkan dan diplenokan bersama tim Gakkumdu.

“Nanti apabila dirasa kuat atau mencukupi untuk dibawa ke persidangan, maka laporan dari pelapor juga bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.

*****

Sumber : Batam Pos