Beranda Urban Nusantara

Diduga Praktik Jual Sewa Tanah Eigendom, Yayasan Imam Safi’ie Blitar Buka Suara

400
0
Kantor Yayasan Imam Safi'ie
Kantor Yayasan Imam Safi'ie yang berada di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. (Foto : achmad/barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Praktik jual beli dan sewa tanah yang diduga awalnya tanah Eigendom oleh Yayasan Imam Safi’ie Blitar dinilai ilegal oleh beberapa kalangan setempat.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun barakata.id, bahwa tanah tersebut adalah tanah Eigendom yang diajukan oleh Basuki Rahmad, seseorang warga Jakarta dengan ijin hak guna usaha (HGU) yang masa berlakunya berakhir hingga tahun 2029 nanti.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selain itu, bahwa tanah itu adalah Eigendom juga dipertegas oleh, Tuwuh Didik Susapto (77), mantan anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP periode 2004 – 2009 yang juga pernah mengurus konversi untuk masyarakat sekitar, namun gagal dilaksanakan. Kata dia, karena ada intervensi dari pimpinan yayasan Imam Safi’ie ke pemerintah, karena sebelumnya memang ingin menguasainya.

“Dalu, tanah itu bekas pabrik Gamping milik Pak Basuki Rahmad yang punya HGU, lalu kira-kira habis masa berlakunya tahun 2029. Kemudian kabarnya, Pak Hadi pemilik yayasan membeli tanah itu dari keluarga Basuki Rahmad melalui tangan kanannya Pak Setu,” kata Tuwuh kepada barakata.id  saat dimintai keterangan di kediamannya Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Blitar, pada Selasa (29/6/2021) lalu.

Kemudian ia juga mengatakan, kalau tanah Eigendom itu sekarang terbagi dua. Yakni tanah yang berada di selatan sungai dan utara sungai. Sedangkan yang di utara sungai itu berada di wilayah Blitar dan Tulungagung.

“Di situ, ada sembilan bidang tanah yang berada di wilayah Blitar yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, entah bagaimana asal usulnya kok bisa memiliki SHM. Padahal, tanah itu ijin HGU, dan sekarang malah di jual belikan,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Samsul, Ketua Yayasan Imam Safi’ie Blitar menuturkan, bahwa pihaknya secara sah dan sesuai prosedur telah membeli tanah itu dari keluarga Surahman yang berdomisili di Jakarta dan proses jual belinya dilakukan melalui notaris Siti Nasikah SH, MKn tanggal 6 Desember 2017.

“Saya itu transaksi atas nama pribadi dengan yayasan. Yang nama jual beli, kepada siapapun, yang penting, pihak yang punya tanah itu sah memiliki tanah tersebut. Jadi kita beli dari pemilik tanah,” ucapnya saat di konfermasi awak media barakata.id di kediamanya, di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Blitar, pada Minggu (27/6/2021) lalu.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Rejotangan Muntoyo mengatakan bahwa pihaknya selaku pemerintahan desa tidak pernah ada pemberitahuan, baik itu proses jual belinya maupun ijin perpanjangan usaha, serta ijin tempat tinggal dan bangunan.

“Namun yang saya tahu dari pak Camat, ijin nya sekarang beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) mulai tahun 2009 sampai 2029. Sementara untuk proses jual beli atau apapun, pemerintah desa Rejotangan sama sekali tidak diberi tahu,” ucapnya melalui telepon.

“Tambah lagi, mestinya masa ijin HGU nya di tahun 2009 lalu sudah habis. Namun, oleh kepala desa sebelum saya pak Edi Suratmadi di perbarui menjadi HGB dengan batas waktu 2029 nanti. Dan sampai hari ini kami belum ada kepentingan di sana, sehingga kami hanya menunggu di tahun 2029 nanti. Tentunya kalau sudah berakhir masa HGB nya akan kita tidaklanjuti,” pungkas dia.

Sementara syarat-syarat untuk peralihan tanah Eigendom menjadi hak milik yakni;

Seperti dilansir dari media kompas, yang dikutip dari Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, bahwa Eigendom bisa menjadi hak milik mutlak, jika pemilik tanah tersebut telah melakukan konversi.

Dimana, pada tahun 1960 saat masa transisi (kodifikasi) hukum tanah, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau sampai selambat-lambatnya September 1980, untuk melakukan konversi tanah-tanah berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda untuk menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia.

Lalu, bagi tanah-tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikannya, otomatis menjadi tanah negara. Karena alasan ketidaktahuan atau alasan lainnya, masih banyak masyarakat pemilik tanah di Indonesia belum mengurus konversi tanah, sehingga status tanahnya masih diakui sebagai verponding sesuai hukum perdata Belanda.

Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus SHM.

Reporter dan Penulis : Achmad Zunaidi