
Barakata.id, Batam- Sebanyak 52 karyawan PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Batam terancam kehilangan pekerjaan, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Puluhan karyawan yang bekerja di PT JNE ini merupakan subcon dari PT Shiel On Service Tbk atau biasa di sebut PT SOS.
Tragisnya lagi, para karyawan yang bekerja rata-rata di atas 1 tahun bahkan 2 tahun terkena PHK tanpa mendapatkan uang pesangon, baik dari PT SOS selaku subcon maupun dari PT JNE.
Baca juga:
“Kami di PHK tanpa dibayar pesangon. Kami hanya dibayar saru bulan gaji dari JNE dan itupun dalam bentuk kompensasi, bukan pesangon,” ungkap seorang karyawan di temui di lokasi PT SOS Batam, Sabtu (6/3/2021) pagi.

Para karyawan yang terkena PHK, sebut sumber tadi, permintaan mereka tak muluk-muluk yakni mereka meminta agar sisa kontrak yang harus dibayar oleh pihak perusahaan.
“Kalo saya 10 bulan di SOS. Kontrak kerja pertama 2 bulan lalu perpanjang 1 tahun. Tapi baru berjalan 8 bulan bekerja, saya diberhentikan. Jadi otomatis, sisa kontrak saya masih ada 2 bulan. Karena di PHK, mereka harus bayar saya sisa kontrak kerja 2 bulan itu. Tapi nyatanya pihak perusahaan tak mau bauar,” tambah karyawan tadi.
Lanjutnya lagi, setelah ada tuntutan karyawan, pihak PT SOS meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp6000. Namun pihaknya menolak untuk menandatanganinya.
“Saya tak mau tandatangan surat pernyataan di atas materai, karena saat tandatangan kontrak kerja, tidak ada materai,” tambahnya.
Baca juga:
Lantaran belum ada keputusan dari pihak PT SOS, selaku perusahaan subcon, para karyawan pun bergerak menuju PT JNE Batam di daerah Seraya, Sei Jodoh, Batuampar, Kota Batam.
“Nanti kalau ada perkembangan, kami akan sampaikan lagi informasinya,” tandas karyawan pria itu.
Terkait masalah ini, barakata.id mencoba menghubungi Ponirin dan Siska. Baik melalui Whatshap maupun telephon, namun tidak me dapatkan tanggapan dari kedua pimpinan PT SOS Tbk Batam ini.
*****
Editor: Ali Mhd