Beranda Kepulauan Riau Batam

Dialog dengan Warga Rempang, Rudi: Pemerintah Tak Akan Sengsarakan Rakyatnya

19
0
Rempang
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berbicara di forum "Dialog Pengembangan Rempang" di Harmoni One Hotel, Batam Centre, Rabu (7/9/23). (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kembali bertemu dengan masyarakat Rempang. Pertemuan yang dikemas dalam forum bertajuk “Dialog Pengembangan Rempang” itu digelar di Harmoni One Hotel, Batam Centre, Rabu (6/9/23).

Mengawali pembicaraan, Rudi mengungkapkan perasaan senangnya bisa bertemu dan berdialog dengan ratusan masyarakat Rempang yang hadir di forum tersebut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selain mempererat tali silaturahmi, kata Rudi, forum itu sekaligus menjadi kesempatan BP Batam untuk memaparkan rencana pengembangan Kawasan Rempang yang termasuk dalam daftar Program Strategis Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Tahun 2023.

Rudi mengatakan, dialog itu pun bertujuan agar masyarakat tak lagi terpengaruh dengan kesimpangsiuran informasi terkait rencana investasi yang akan menyerap 306.000 ribu tenaga kerja hingga tahun 2080 tersebut.

BACA JUGA : Proyek Pulau Rempang Masuk Program Strategis Nasional

Pasalnya, menurut dia, banyak masyarakat yang telah menerima disinformasi sejak beberapa hari terakhir. Rudi menekanian bahwa pemerintah tidak akan menyengsarakan rakyatnya.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia hadir. Masalah tak akan selesai jika tak ada pertemuan seperti ini. Saya tegaskan kepada bapak dan ibu semua bahwa pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya,” ujar Rudi.

BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, lanjut Rudi, berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengembangan Kawasan Rempang. Termasuk mengupayakan hak-hak yang akan diperoleh warga yang terdampak pembangunan jika proyek berjalan.

“BP Batam memahami betul kondisi masyarakat Rempang saat ini. Namun, momentum pembangunan dan investasi ini diharapkan mampu membawa masyarakat lebih sejahtera dan maju ke depannya,” kata dia.

Hak-Hak Masyarakat

Sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu, BP Batam akan menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan. Di kaveling tersebut akan dibangun pula rumah dengan tipe 45.

BACA JUGA : Kepala BP Batam Janji Sampaikan Aspirasi Warga Rempang ke Pusat

Dengan kriteria warga terdampak sebagai berikut :

  1. Warga kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate;
  2. Memiliki KTP dan KK Kelurahan Sembulang atau Rempang Cate;
  3. Bermukim minimal 10 tahun berturut-turut di kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Ketua RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.

“Pemerintah juga akan menyiapkan fasilitas umum, fasilitas sosial, pendidikan, serta prasana lainnya untuk mempermudah aktivitas masyarakat ke depan,” kata Rudi.

Dengan nilai investasi yang cukup besar, Rudi optimistis jika pendidikan dan pelatihan khusus yang akan diberikan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) kepada masyarakat apabila proyek berjalan nantinya sangat berguna untuk meningkatkan taraf perekonomian ke depan.

“BP Batam berkomitmen, tak memindahkan tanpa persiapan yang maksimal. Saya berharap, masyarakat bisa maju dan perekonomian lebih baik,” tutup Rudi. (DN)