Beranda Urban Nusantara

DBHCHT 2021 di Satpol PP Kota Blitar Untuk Gakum dan Bantuan Sembako

102
0
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar meningkat setiap tahunnya. Tahun 2021, mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat kurang lebih sebesar Rp 29 miliar.

Salah satu kebijakan yang ditempuh untuk memaksimalkan perolehan DBHCHT adalah mengalokasikan dana tersebut sebesar 25 persen untuk bidang penegakan hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206 Tahun 2020. Hal ini disampaikan Roby Prasetyo, Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, pada Jumat (19/11/2021) di Kantornya Jalan Mastrip, Kota Blitar.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Roby menuturkan, seperti di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar termasuk salah satu instansi yang menerima alokasi DBHCHT 2021 sebesar 157 juta dari Pemkot Blitar untuk sosialisasi larangan rokok ilegal (polos) atau rokok yang tidak berpita cukai dan pemberian sembako kepada pedagang rokok eceran yang terdampak pandemi.

Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kota Blitar
Roby Prasetyo, Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kota Blitar.(foto: eko/cakrawala)

Baca juga : DBHCHT 2021 Bidang Kesehatan Kota Blitar Salah Satunya Untuk Prepare Jika Terjadi Ledakan Pandemi Covid-19 Lanjutan

“Sasarannya pedagang atau warung yang bersinggungan dengan cukai, utamanya penjual rokok dimana itu sesuai Juknis Permenkeu Nomor 206 Tahun 2020,” kata Roby.

Alokasinya berdasarkan penyusunan di awal tahun kemarin, sasarannya sebanyak 300 pedagang yang akan kita berikan sosialisasi sekaligus memberikan bantuan dalam bentuk sembako dengan harapan bisa meringankan beban karena sedikit banyak mereka pasti terdampak pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Rencana sosialisasi yang pertama, kata Roby, akan dilaksanakan minggu depan yaitu Senin tanggal 22 November di Aula Kelurahan Kepanjen Lor.

Baca juga : Disnaker Kabupaten Blitar Alokasikan DBHCHT Untuk Wirausahawan Baru

“Karena ini masih terkait pandemi maka jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas gedung dan sebagainya. Untuk sosialisasi yang ke dua, hari Selasa tanggal 23 akan diadakan di Aula Satpol PP di sini,” ujarnya.

Masih kata Roby, sosialisasi dan pembagian sembako kepada 300 pedagang yang dibagi 2 hari tersebut nantinya akan menerapkan Prokes ketat.

“Pedagang tidak datang bersamaan tetapi secara bergantian (bertahap),” kata Roby lagi.

Baca juga : Wali Kota Blitar Fokuskan Pemanfaatan DBHCHT di Kecamatan pada 3 Bidang

Pada kegiatan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag, dalam hal ini selaku pembina dari pedagang dan warung di Kota Blitar.

“Harapannya yang pertama, memberikan pemahaman kepada para pedagang (pegiat cukai) agar semakin memiliki kesadaran untuk tidak menjual rokok ilegal. Kemudian yang ke dua yaitu misi sosial meringankan beban para pedagang,” pungkas Roby. (Adv/jun)