Home Nusantara Darurat Sipil Corona, Polri Tunggu Arahan Jokowi

Darurat Sipil Corona, Polri Tunggu Arahan Jokowi

149
Polisi menutup jalan protokol di kawasan Nagoya Batam untuk mencegah penyebaran virus corona, baru-baru ini. (F: Barakata.id/IST)
Ilustrasi. Polisi menutup jalan protokol di kawasan Nagoya Batam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran virus corona, baru-baru ini. (F: Barakata.id/IST)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Mabes Polri menunggu arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal wacana pemberlakuan Darurat Sipil Corona. Mabes Polri menegaskan siap mendukung segala kebijakan pemerintahan Jokowi guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Sambil menunggu keputusan penerapan (kebijakan darurat sipil), kami tetap membantu penuh kebijakan pemerintah (saat ini),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Selasa (31/3/20).

artikel perempuan

Argo mengatakan, sampai sekarang aparat kepolisian masih berpedoman pada Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang terbit pada 19 Maret lalu untuk terlibat dalam penanganan pencegahan penularan virus corona.

Baca Juga :
Jokowi: Prioritas Tes Corona untuk Dokter, Bukan Anggota DPR

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta seluruh jajaran instansi dan kelembagaan serius mengedukasi masyarakat agar berperan serta membantu menangani wabah corona di Indonesia yang sudah menelan banyak korban jiwa.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19, disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/20).

“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.

Istilah darurat sipil yang disebutkan Jokowi, ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Salah satu aturan yang tertera dalam Perppu tersebut adalah penguasa darurat sipil berhak menyuruh polisi menggeledah tiap tempat dengan surat perintah istimewa (Pasal 14), memeriksa dan menyita barang (Pasal 15), membatasi komunikasi, berita dan informasi (Pasal 17), rapat umum (Pasal 18), dan membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 19).

Optimalkan peran TNI-Polri

Sementara itu, pemerintah diminta mengoptimalkan peran TNI dan Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengikuti imbauan pemerintah untuk menjaga jarak atau physical distancing dalam mencegah penularan virus corona.

“Peningkatan pasien dalam pengawasan pada setiap harinya ini membuktikan masih banyak masyarakat yang belum melakukan physical distancing dan masih banyak yang keluar rumah,” kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/20).

Menurut Bobby, sampai saat ini juga belum ada anggota TNI dan Polri yang aktif di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kehadiran TNI dan Polri merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :
Rudi: Batam Terapkan Karantina per Zona, Bukan Lockdown

Bobby berharap peningkatan peran TNI dan Polri membuat masyarakat mengikuti imbauan pemerintah untuk menjaga jarak di tengah wabah virus corona.

Cegah Covid-19
Satgas Pencegahan Operasi Terpusat Aman Nusa II penanganan Covid-19 Seligi-2020 Polda Kepri mensosialisasikan pencegahan virus corona kepada pedagang di Pasar Mega Legenda, Batam, Kamis (26/3/20). (F: Barakata.id)

Hal senada disuarakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya. Menurut dia, sudah saatnya TNI dilibatkan dalam penanganan penyebaran virus corona.

Menurutnya, pelibatan TNI merupakan hal penting karena penyebaran virus corona terkait masalah ketahanan nasional.

“Wabah ini bukan soal kesehatan semata, melainkan juga soal ketahanan nasional. Jadi aspek-aspek di luar kesehatan juga harus jelas mitigasi dan antisipasinya,” kata Willy.

Willy menyatakan, pelibatan TNI ini tak bisa dilepaskan dari rencana pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah.

Namun, lanjut Willy, pelibatan anggota TNI dalam penanganan virus corona harus didukung dengan regulasi agar memiliki dasar hukum yang kuat.

“Saya yakin pemerintah tidak akan gegabah terkait hal ini,” kata dia.

Baca Juga :
Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Opsinya 3, 6 atau 12 Bulan

Untuk diketahui, umlah pasien positif terinfeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada Senin (30/3/20), jumlah pasien positif mencapai 1.414 jiwa.

Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 122 orang dan 75 orang dinyatakan sembuh.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri. Salah satunya dengan beraktivitas di rumah, dan tidak keluarga rumah jika tidak mendesak.

Masyarakat pun diminta menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat, serta menjaga kebersihan lingkungan.

*****

Sumber : CNN Indonesia

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!