Barakata.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) cabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembukaan investasi minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/21) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Lampiran Perpres yang dicabut itu terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga:
- BBK Murah, Investasi Rp8,2 Triliun Siap Masuk Kepri
- Polisi Dilarang ke Tempat Hiburan dan Minum Miras, Warga yang Lihat Bisa Lapor ke Propam
Jokowi mengakui, keputusan cabut lampiran Perpres terkait miras itu diambil setelah mendapat masukan dari banyak pihak. Di antaranya dari ulama-ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi massa lainnya.
“Serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.
Dilansir dari laman CNNIndonesia, dalam perpres tersebut pengusaha diizinkan membuka usaha miras. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh investor yang akan menanamkan modalnya di sektor miras.
Baca Juga:
- Tren Ekonomi Saat Pandemi, FTZ Batam Tetap Memikat Investasi
- 90 Persen Miliarder Dunia Kaya karena Investasi Properti
Syarat itu adalah, penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah-daerah itu dipilih karena sesuai denan kearifan lokal setempat.
Di luar provinsi-provinsi itu, maka harus ada izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur daerahnya masing-masing.
***
Editor: Asrul R