Beranda Urban Nusantara

Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan karena Istrinya Nyinyir Soal Penikaman Wiranto

360
0
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Andika Perkasa. (F: Antaranews)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Dandim Kendari, Kolonel HS dicopot dari jabatannya. Ia harus menerima kenyataan pahit hanya gara-gara istrinya, IPDL nyinyir soal kasus penikaman Menko Polhukam Wiranto.

Bukan hanya dipaksa melepaskan jabatannya sebagai Komandan Kodim, Kolonel HS juga harus menerima hukuman ditahan selama 14 hari.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Andika Perkasa sudah mengkonfirmasi perihal pencopotan dan penahanan Dandim Kendari itu.

Baca Juga : Ditikam OTK, Menko Polhukam Wiranto Dirawat di UGD

Andika membeberkan adanya istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.

“Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDL, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/19) dilansir dari Merdeka.com.

Selain Kolonel HS, ada satu lagi prajurit TNI AD yang terkena dampak komentar nyinyir sang istri terkait peristiwa penikaman Wiranto. Ia adalah Sersan Dua (Serda) Z, yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Serda Z harus menerima hukuman lantaran ulah istrinya, LZ.

Andika mengatakan, IPDL dan LZ akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Menko Polhukam Wiranto Ditikam OTK di Banten

Untuk posisi sang suami, lanjut Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

“Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” tambahnya.

Andika mengaku sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi. Menurutnya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

*****