Home Nusantara Dandhy Laksono Bebas tapi Masih Tersangka

Dandhy Laksono Bebas tapi Masih Tersangka

Dandhy Dwi Laksono
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Dandhy Dwi Laksono, aktivis sekaligus jurnalis yang ditangkap polisi sudah dibebaskan, Jumat (27/9/19) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, Dandhy masih berstatus tersangka.

Kabar pembebasan Dandhy disampaikan oleh pengacaranya, Alghiffari Aqsa.

artikel perempuan

“Sudah (dibebaskan). Baru pulang,” kata Alghiffari subuh tadi, dilansir Kumparan.com.

Baca Juga : Aktivis Jurnalis Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Ditangkap

Meski dibebaskan, kata Alghiffari, status tersangka Dandhy masih melekat.

“Masih (tersangka),” ucapnya.

Kabar bebasnya Dandhy juga dibenarkan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko yang sempat berdebat dengan Dandhy soal referendum Papua. Budiman turut mendampingi di Polda Metro bersama dengan sejumlah aktivis dari KontraS dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Saya tadi niatan ingin menjadi penjamin, tapi diputuskan tidak ditahan. Saya memang berharap tidak ditahan, karena nanti bisa membuat orang takut berpendapat,” kata Budiman.

“Sekarang sudah pulang, untuk proses hukum nanti biar lawyernya ya yang menyampaikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dandhy ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/19) pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan polisi di rumahnya di Pondokgede, Bekasi.

Alghiffari mengatakan penangkapan Dandhy terkait aktivitasnya di media sosial Twitter. Menurutnya, polisi sempat menjelaskan dugaan pelanggaran Dandhy kepada sang istri, Irna Gustiawati.

“Ini terkait penyebaran informasi dia di media sosial, di Twitter, terkait Papua,” kata dia.

Baca Juga : Jokowi Presiden Paling Keren Jika Berani Cabut UU KPK

Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Dandhy.

Polisi menuduh Dandhy menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Kabar penangkapan Dandhy dengan cepat menyebar lewat media sosial dan aplikasi WhatsApp. Tagar #bebaskandandhy pun sempat menjadi trending topik.

Dandhy adalah jurnalis yang mendirikan rumah produksi film dokumenter WatchDoC. Beberapa waktu lalu ia merilis film dokumenter Sexy Killers yang mengungkap soal bisnis batubara di Indonesia.

Ia juga merupakan aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Dandhy pernah menjadi wartawan di berbagai media, termasuk RCTI.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.