Beranda Urban Nusantara

Dalam Lapas, Habib Bahar Robek Surat Penetapan Tersangka dari Polisi

108
0
Habir Bahar Tersangka
Ilustrasi. Bahar bin Smith divonis penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (9/7/20) lalu untuk kasus penganiayaan. (F: net)
DPRD Batam

Barakata.id, Jabar – Habib Bahar bin Smith merobek surat penetapan tersangka atas namanya yang dikirim oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Ia merima surat itu dari dalam Lapas Gunung Sindur, Rabu (28/10/20).

Seperti diketahui, Habib Bahar kembali menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online bernama Andriansyah. Penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin tersebut terseret kasus yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Perkara lama itu terjadi di kediaman keluarga Habib Bahar di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor pada September 2018.

Penetapan tersangka Habib Bahar tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, kliennya sudah mengetahui dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Baca Juga :

Sebagai respons, Habib Bahar merobek surat tersebut lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

“Habib Bahar sudah tahu (kembali ditetapkan teesangka). Tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur. Sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas,” kata Azis melalui pesan singkat, Rabu (28/10/20).

Aziz mengatakan, kepada dirinya Habib Bahar mengatakan bahwa jangankan menjadi tersangka, dia adalah orang yang sangat merindukan kematian.

“Jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka,” ujar dia.

Terancam penjara minimal 5 tahun