

Barakata.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Keputusan Gubernur tentang pengupahan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Gubernur menjelaskan, untuk perhitungan UMK 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.
Adapun data-data yang dipergunakan dalam formulasi perhitungan UMK se-Kepri meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut kabupaten/kota.
BACA JUGA : Pekerja Batam, Keputusan UMK di Tangan Pak Wali Kota Batam
Ansar mengatakan, penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota se-Kepri menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota di masing-masing wilayahnya.
“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota se-Kepri atas usulan UMK yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi Kepri melakukan pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi Kepri,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (1/12/23).
Adapun, Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh).
Ansar menambahkan, keputusan penyesuaian UMK 2024 se-Kepri diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Kepri.
BACA JUGA : Ini Surat Edaran Apindo dan Kadin Terkait Mogok Nasional Buruh
Berikut daftar lengkap besaran UMK 2024 masing-masing daerah di Kepri:
- Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492. Naik Rp123.297 atau sekira 3,76 persen dibanding UMK sebekumnya.
- Kota Batam sebesar Rp4.685.050, naik Rp184.610 atau 4,10 persen dari UMK 2023.
- Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen.
- Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen.
- Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari tahun sebelumnya.
- Kabupaten Natuna Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen.
- Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.
“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pesan Gubernur Kepri.
Sebagai informasi, Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan. (ron)