
Barakata.id, Batam – Pemerintah sudah menyiapkan lokasi rumah tinggal baru bagi warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco City. Bagi warga yang mendaftar lebih awal, akan diprioritaskan memilih hunian sesuai kebutuhannya.
Seperti diketahui, kawasan Rempang saat ini masuk dalam proyek strategis nasional dengan PT MEG sebagai pengelolanya.
Development Plan PT MEG, menunjukkan bahwa Pulau Rempang dengan luasan sekitar 17.000 hektare akan dibangun menjadi kawasan industri, perdagangan, residensial hingga wisata yang terintegrasi.
Dengan konsep Green and Sustainable City, wilayah itu diharapkan dapat membuka ratusan ribu lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri, khususnya pemuda Rempang. Targetnya, 30.000 tenaga kerja sampai 2028 dan 306.000 orang selama pengembangan kawasan hingga 2080 mendatang.
“Selain industri dan teknologi, perlu diketahui bahwa pemerintah akan mengedepankan kearifan lokal. Maka masyarakat daerah tersebut akan menjadi bagian besar dari pengembangan kawasan,” kata Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi saat sosialisasi bersama warga setempat, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Rempang Kondusif, BP Batam Lanjut Data Warga untuk Relokasi
Dalam proyek pengembangan itu, terdapat lahan yang saat ini ditempati masyarakat. Oleh pemerintah, mereka akan direlokasi ke lokasi pemukiman baru yang diberi nama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City yang terletak di tepi perairan Pulau Galang.

Di atas lahan seluas 471 hektar itu, pemerintah membangun pemukiman baru bagi masyarakat Rempang terdampak proyek Rempang Eco City. Pemerintah menargetkan akhir 2024, pemukiman tahap 1 sudah bisa dihuni.
Total 3.000 kavling akan dibangun berlokasi tepatnya di Dapur 3, Sijantung, Galang, yang masih berada di satu garis pantai dengan lokasi warga sebelumnya di Rempang.
“Pemerintah tak akan pernah menyengsarakan rakyatnya. Percaya Bapak Ibu, kami tak mungkin merelokasi Bapak Ibu begitu saja,” kata Rudi.
BACA JUGA : Rudi: Jangan Terprovokasi Isu Miring Soal Rempang
Di kawasan pemukiman itu, lanjut Rudi, ada dermaga untuk melabuhkan kapal, termasuk menyiapkan pemakaman yang rapi untuk menghormati para leluhur.
Dijamin Rumah dan Biaya Hidup
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait meminta masyarakat terdampak proyek Rempang Eco City untuk tidak risau. Pemerintah berkomitmen memberikan hak-hak masyarakat sesuai aturan yang ada, termasuk tempat tinggal baru.
Ariastuty menjelaskan, satu rumah warga terdampak akan diganti dengan satu rumah baru tipe 45 bernilai Rp120 juta, termasuk tanah pun diberikan seluas maksimal 500 m2. Pemerintah juga akan menanggung biaya hidup masyarakat sampai rumah tetap mereka jadi.
Wanita yang pernah menempuh pendidikan di Australia itu mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memilih lokasi rumah gantinya sendiri yang strategis sesuai kebutuhan.
“Warga yang mendaftar di awal, diberikan privilege (hak istimewa) untuk bebas memilih posisi rumah yang dianggap strategis untuk usaha, berkebun, berlayar, ataupun tempat tinggal,” katanya.
BACA JUGA : Lima Tuntutan Warga Rempang kepada BP Batam
Memang, lanjut wanita yang akrab disapa Tuty itu, tampaknya publik tak percaya begitu saja, karena rumah ganti belum tampak jadi. Namun, ia meyakinkan bahwa pemukiman baru itu akan selesai di akhir 2024.
Dan selama itu, pemerintah juga berkomitmen menanggung biaya hidup untuk warga terdampak yang akan direlokasi ke kawasan pemukiman baru.
“BP Batam adalah perpanjangan tangan pusat ya. Kami akan komit. Saat ini prosedur pembangunan rumah untuk ganti rugi, menanti Peraturan Presiden yang sedang digodok di Jakarta,” ujarnya.

Tuty mengatakan, pembangunan rumah dengan biaya tak sedikit itu harus melalui prosedur dan payung hukum yakni Peraturan Presiden yang sedang digesa oleh Pusat.
“Nah kalau ada alat berat lewat, masyarakat jangan takut. Kami perlu melakukan cut and fill untuk memulai pematangan rumah di area Dapur 3 Sijantung yang kondisinya berbukit,” kata dia.
BACA JUGA : Dialog dengan Warga Rempang, Rudi: Pemerintah Tak Akan Sengsarakan Rakyatnya
Terakhir, ia umumkan bagi warga yang secara sukarela ingin menyerahkan lahannya kembali pada pemerintah bisa mengunjungi 3 posko : RSKI Galang, Kantor Camat Galang dan PTSP Batam Center.
“Ayo ajak masyarakat daftar, maksimal tanggal 20 September. Ini perlu segera masyarakat ketahui. Mereka secara pribadi bisa hubungi kontak atau datang langsung. Kami melindungi privasi bapak ibu sekalian,” pungkas Tuty.
Adapun tiga posko itu adalah:
- Posko RSKI/Koramil (08117702136)
- Posko Kantor Camat Galang (08117702134)
- Posko PTSP / Gedung Mall Pelayanan Publik Batam Centre (08117702135)