
Barakata.id, Batam – Kasus Covid-19 di Kota Batam mulai meningkat lagi. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar pun meminta para pengurus masjid memperketat protokol kesehatan (protkes) guna mencegah penyebaran Covid-19 di Batam.
“Kita imbau seluruh pengurus masjid agar memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya Senin (7/2/22).
Zulkarnain juga meminta kepada pengurus masjid agar senantiasa tertib mematuhi protkes serta selalu mengingatkan para jamaah yang melaksanakan ibadah di masjid.
“Mari kita saling menjaga dengan saling mengingatkan dan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA : Omicron Melonjak, Kemenag Keluarkan Aturan Baru di Rumah Ibadah
Zulkarnain mengatakan, sejauh ini belum ada pengawasan khusus yang dilakukan pihaknya untuk rumah ibadah dan masjid yang ada di Batam.
“Pengawasan khusus belum ada. Karena kita masih level 1 . Untuk pengawasan kita juga menunggu turunan Surat Edaran Menteri Agama yang nantinya akan dikeluarkan Wali Kota Batam,” ujarnya.
Zulkarnain menyebutkan saat ini belum dilakukan pembatasan kegiatan peribadatan masyarakat seperti memberi jarak minimal satu meter di lantai, kursi atau halaman tempat ibadah.
“Sekarang masih seperti biasa dengan protkes yang ketat. Diimbau masyarakat kita tetap memakai masker dan pengaturan jarak. Kita lihat dan pantau terus perkembangan Covid 19 di Batam ini. Saat ini kita masih level 1, semoga segera turun,” ujarnya.
BACA JUGA : Kemenag Imbau Penggunaan Pengeras Suara Saat Ramadan Dibatasi
Sebelumnya, Kemenag Republik Indonesia juga telah menerbitkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah, seiring dengan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat terutama untuk varian Omicron.
Aturan yang diterbitkan Kemenag itu tertuang SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Dalam Surat Edaran Kemenag itu disebutkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan level 1 seperti Kota Batam dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protkes lebih ketat.
Selanjutnya untuk pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diminta selalu menerapkan protkes, pemeriksaan suhu tubuh jemaah serta melakukan pencegahan kepada jamaah yang diketahui dalam kondisi sakit mengikuti ibadah.
Pengurus juga mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi, tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah. (alam)