

Barakata.id, Batam – Kasus Covid-19 di Kota Batam semakin mengkhawatirkan. Pemerintah pun kian gencar menyosialisasikan bahaya Covid-19 dan pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada warga demi mencegah penyebaran virus corona.
Pemerintah Kota Batam bahkan telah menyiapkan denda bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Batam.
Sosialisasi Perwako 49/2020 sudah dilakukan sejak dua pekan lalu. Selama itu pula, para petinggi di Kota Batam banyak yang turun ke lapangan untuk mengedukasi warga agar selalu menggunakan masker bila beraktivitas ke luar rumah, dan tindakan protokol kesehatan lainnya.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad juga meminta jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk ikut aktif mengedukasi masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
“Kami percaya bahwa tokoh agama menjadi panutan masyarakat, karena itu bantu kami, menjadi penyambung lidah pemerintah,” kata Amsakar di acara doa bersama FKUB Kecamatan Nongsa di Balai Serbaguna MTC, Batu Besar, Rabu (9/9/20) malam.
Baca Juga :
* Warga Batam Wajib Pakai Masker, Melanggar Didenda hingga Rp4 Juta, Berlaku Mulai Sekarang
* Catat! Denda Tak Pakai Masker Mulai Diterapkan Rabu
Ia menyebutkan, jumlah kasus Covid-19 di Batam masih terus bertambah. Hingga kini, juga belum ditemukan vaksin atau obat untuk menyembuhkan pasien Covid-19.
Menurut dia, hal yang bisa dilakukan saat ini sampai vaksin ditemukan adalah dengan terus meningkatkan imunitas tubuh masing-masing. Hal lainnya adalah dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Cara yang harus dilakukan adalah dengan mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga selalu jarak aman.
“Itu kenapa pemerintah selalu mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata dia.
Namun, lanjut Amsakar, kenyataan di lapangan saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan.
Kapolresta Barelang Pantau Pasar Tos 3000
Sosialisasi protokol kesehatan bukan hanya dilaksanakan oleh jajaran Pemko Batam, tapi juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam. Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur pun turun langsung mengimbau warga menerapkan protokol kesehatan saat meninjau aktivitas warga di Pasar Tos 3000, Jodoh, Batam.
Bukan cuma menegur warga baik pedagang maupun pengunjung yang tak memakai masker, Yos Guntur juga membagikan langsung masker kepada mereka. Kepada warga yang tidak menggunakan masker, Yos mengingatkan bahwa masker merupakan bagian dari upaya mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.
“Kita harus bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan agar permasalahan Covid-19 ini segera berakhir. Kita harus kompak memutus mata rantai penyebaran virus corona,” katanya.
“Batam sudah ada Perwako (Peraturan Wali Kota) untuk menindak pelanggar. Kita sangat mendukung itu sebagai dasar penindakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” sambung Yos Guntur.
Baca Juga :
* UPDATE COVID-19: Pasien Positif di Kepri Bertambah 87 Orang, Total 1.202 Kasus
* COVID-19: 26,15 Juta Kasus di Seluruh Dunia, 863.863 Orang Meninggal
Ia berharap, Perwako itu diterapkan dengan tegas agar kesadaran masyarakat memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan makin meningkat.
“Sejauh ini saya lihat kesadaran masyarakat makin meningkat, namun sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan agar secara keseluruhan masyarakat bisa disiplin,” ujarnya.
Di lokasi sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengaku jajarannya sudah turun langsung ke 12 kecamatan se-Batam untuk sosialisasi protokol kesehatan dan Perwako 49/2020. Wali Kota pun sudah membentuk tim di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap keacamatan untuk mencegah virus corona semakin meluas.
Sebagai informasi, dalam Perwako 49/2020 diatur sanksi bagi warga yang melanggar. Yang terberat adalah denda administrasi sebesar Rp250 ribu untuk perorangan dan Rp4 juta bagi pelaku usaha atau pengelola tempat fasilitas umum. Ketentuan itu efektif berlaku mulai Rabu (9/9/20).
*****
Editor : Yuri B Trisna