Tanjungpinang – Pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tanjungpinan yang sedianya digelar hari ini, Rabu (24/4/19) ditunda. KPU memutuskan memundurkan jadwalnya menjadi Sabtu (27/4/19).
Alasan penundaan pemungutan suara atau coblos ulang tersebut lantaran KPU Tanjungpinang belum menerima logistik surat suara dari KPU Pusat.
“Tadi malam sudah dipleno, keputusannya dilaksanakan hari Sabtu nanti. Sesuai aturan, pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) dilakukan 10 hari setelah hari pencoblosan,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang, Muhammad Yusuf Mahidin.
Menurut Yusuf, pihaknya membutuhkan logistik surat suara sebanyak 1.248 lembar untuk PSU di Tanjungpinang. Coblos ulang akan digelar di lima TPS.
Mengutip Antara, lima TPS itu adalah, empat berada Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, di antaranya TPS 32 memilih Presiden (DPT 253 orang), TPS 31 memilih Presiden, DPD dan DPR RI (DPT 252 orang), TPS 14 memilih Presiden, DPD dan DPR RI (DPT 264 orang), dan TPS 17 memilih Presiden (DPT 218 orang).
Sementara, satu TPS lainnya berada di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, yaitu TPS 14 memilih Presiden, DPD, dan DPR RI, DPRD Tanjungpinang, serta DPRD Kepulauan Riau (DPT 268 orang).
Yusuf mengatakan, coblos ulang terpaksa dilakukan di Tanjungpinang lantaran pada 17 April lalu ada pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut mencoblos. Padahal pemilih tersebut bukan pemilih Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB) dan tidak memiliki form A5 atau pindah pilih.
“Sesuai PKPU No.9 Tahun 2019 Pasal 65 Ayat 2 Huruf D, maka harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” kata dia.
*****