Barakata.id, Karimun – Seorang cewek berusia 13 tahun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pencabulan 4 pemuda tanggung. Cewek itu nyaris digilir setelah sebelumnya dijejali minuman keras (miras).
Kejadian itu bermula saat perempuan di bawah umur tersebut diajak oleh 4 pemuda bersantai di kawasan Coastal Area, Tanjungbalai Karimun, Minggu (15/12/19) dini hari. Kawasan itu merupakan salah satu pusat keramaian di Karimun.
Posisinya yang berada persis di tepi pantai dan jantung kota Tanjungbalai membuat Coastal Area ramai didatangi oleh masyarakat. Apalagi di area tersebut terdapat para pedagang makanan dan minuman yang menawarkan aneka sajian baik khas setempat maupun nusantara.
Baca Juga :
Guru SMP di Batam Cabuli Siswi 6 Kali, Aksi Mesum Itu Direkam dan Disimpan di Laptop
Korban Guru SMP Cabul di Batam Ternyata 7 Siswi, Semuanya Divideokan
Selama kelimanya duduk-duduk menikmati suasana malam hingga dini hari, mereka pesta miras. Cewek 13 tahun itu pun teler.
Bukannya dibawa pulang ke rumahnya, si cewek malah digiring oleh keempat pemuda itu ke salah satu wisma atau penginapan.
Setibanya di wisma, mereka lalu membawa si cewek ke kamar 302. Lalu dimulailah aksi pencabulan tersebut.
Kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Karimun. Keempat pemuda diduga sebagai pelaku pencabulan pun sudah ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, cewek di bawah umur itu rencananya akan digilir paksa. Namun, hanya satu pelaku yang sempat menyetubuhinya.
“Hasil keterangan sementara, baru satu pelaku yang melakukannya. Kami masih menunggu hasil visum untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya,” kata dia di Mapolres Karimun, kemarin.
Baca Juga :
Cintanya Diputus, Mahasiswa di Batam Cabuli Mantannya di Kamar Kos
Bapak di Bintan Rudapaksa Dua Putri Kandungnya yang Masih SD
Herrie mengatakan, 4 pelaku yang diamankan pihaknya adalah, Yoga (21), April (18), MN (17), dan TN (17). Mereka diringkus di kamar 302, tempat berlangsungnya aksi pencabulan.
“Jadi, sebelum dibawa ke kamar wisma, para pelaku ini mencekoki korban dengan miras hingga mabuk di kawasan Coastal Area,” kata dia.
Anggota polisi yang mendapatkan laporan kemudian meluncur ke tempat kejadian perkara. Di kamar yang ditunjuk, polisi lalu mendapati keempat pelaku, dan langsung menggiring empat pemuda itu ke Mapolres Karimun.
Herrie mengatakan, keempat pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel. Mereka selanjutnya dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” pungkas Herrie.
*****