Home Nusantara Cerita PAN di Koalisi Prabowo-Sandi Sudah Tamat

Cerita PAN di Koalisi Prabowo-Sandi Sudah Tamat

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan memberikan orasi dalam kampanye akbar Prabowo-Sandi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (7/4/19) lalu. (F: Republika)
DPRD Batam

Jakarta – Keikutsertaan Partai Amanat Nasional (PAN) di dalam koalisi yang mengusung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah selesai. Tamatnya cerita partai besutan Amien Rais itu di koalisi Indonesia Adil Makmur berakhir sejak diumumkannya hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan ditemui di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan, Rabu (5/6/19).

artikel perempuan

Meski demikian, Bara menyatakan, partainya sampai sekarang belum memutuskan arah politik selanjutnya, apakah bergabung dengan koalisi Jokowi-Ma’ruf atau mengambil tempat oposisi.

“Saya juga beberapa kali mengatakan keberadaan PAN di koalisi Prabowo-Sandi hanya sampai pemilihan presiden. Secara de facto, pemilihan presiden selesai 17 April walaupun masih ada waktu itu proses di KPU dan sudah selesai proses rekapitulasi di KPU, dan masih ada proses di MK. Tapi secara de facto sudah selesai,” katanya seperti dikutip dari Liputan 6, Kamis (6/6/19).

Baca Juga : Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019

Bara mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu baru partainya akan menetapkan langkah selanjutnya.

“Dan memang secara de jure kita masih menunggu proses di MK dan setelah itu ya kami akan memutuskan langkah selanjutnya,” pungkas Bara.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai PAN, Zulkifli Hasan telah menegaskan bahwa partainya mengakui pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. PAN juga telah menandatangani berita acara hasil rekapitulasi dari KPU.

“Jadi, itu mesti saya jelaskan, kita mengakui hasil KPU. Kita mengakui. Selain ketum partai, saya kan ketua MPR mengerti betul konstitusi kita,” katanya.

Baca Juga : SBY Beri Selamat dan Dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf

Zulkifli mengakui memang awalnya PAN tidak ingin mau tanda tangan berkas acara KPU. Namun dengan pemberian catatan akan menggugat hasil pileg di lima daerah dalam berkas acara, akhirnya PAN menandatangani berkas tersebut.

“Iya kita mengakui kemenangan Pak Jokowi, pileg dan DPD dengan beberapa catatan tadi lima dapil kami gugat,” ungkapnya.

Baca Juga : Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Meski mengakui hasil, Zulkifli menegaskan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih memiliki hak untuk menggugat hasil pilpres ke MK. Dalam forum itu, lanjutnya BPN bisa sampaikan keberatan atas hasil tersebut.

“MK itu kan lembaga resmi, di sana bisa nanti kalau dinilai ada kecurangan adu argumentasi. BPN bisa sampaikan. Jadi kita masuk ke institusi resmi. Di situ bisa bertarung tapi dalam gedung. Tarung data. Perhitungan. Itu koridor konstitusi,” kata dia.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.