Beranda Urban Nusantara

Cegah Hoaks 22 Mei, Akses Media Sosial Dibatasi

159
0
Ilustrasi
DPRD Batam

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan, akses media sosial untuk sementara dibatasi oleh pemerintah. Pembatasan ini sebagai tindak lanjut kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada Rabu (22/5) dini hari.

Rudiantara mengatakan, pembatasan ini juga untuk mencegah beredarnya konten ujaran kebencian, dan hoaks melalui media sosial.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan,” kata Rudiantara kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang.

Pembatasan tersebut dilakukan terhadap beberapa media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses unggah-unduh konten yang bisa memicu suasana keruh pada hari Rabu.

“Fitur dalam media sosial dan messaging system yang viralnya cepat, yang secara emosional itu bisa langsung pada diri kita, yaitu foto dan video,” ujarnya.

Mengutip Antara, sejak pukul 13.00 WIB, media sosial Instagram yang populer dengan konten foto dan video sulit diakses. Layanan berbagi pesan Whatsapp juga mengalami keterlambatan, khususnya untuk mengirim gambar, bahkan tidak dapat diakses.

Warganet juga menyatakan kesulitan mengakses platform Facebook.

Hingga kini, Facebook belum memberikan pernyataan resmi mengenai kendala di platform pesan dan jejaring sosial milik mereka yang terjadi di Indonesia.

*****