

Bandung – Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto kabur dari selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (14/6/19). Ia sempat tiga jam keluyuran di kawasan Padalarang, Bandung Barat bersama istrinya, sebelum ditangkap lagi.
Kini, mantan Ketua DPR RI itu sudah dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur yang dikenal sebagai penjara untuk para pelaku terorisme.
Bagaimana Setya Novanto sampai bisa keluar dari sel di Sukamiskin dan “pelesiran” ke Padalarang?
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, cara Setya Novanto dapat bebas jalan-jalan di luar adalah dengan mengelabui petugas jaga saat berada di rumah sakit.
Sebelumnya, Setya Novanto mendapat izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung. Tapi, dengan saktinya, ia malah kedapatan pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang.
“Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/ rutan. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/19) dikutip dari Antara.
Baca Juga : Kabur dan Ditangkap, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Bogor
Ade pun lantas menjelaskan kronologi pelesiran ala Setya Novanto.
Pada Senin (10/6/19), dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan lanjutan di rumah sakit luar lapas, yakni RS Santosa Bandung.
Hari Selasa (11/6/19) dengan pengawalan petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik. Sekitar pukul 10.23 WIB Setya Novanto diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung.
Pada hari yang sama, lanjut Ade, Setya Novanto tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa,” kata dia.
Kemudian pada Jumat (14/6/19) pukul 14.22 WIB, Ade bilang pihaknya melaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
Tak lama setelah momen inilah Setnov lepas dari pengawasan dengan dalih urusan administrasi RS.
“Pukul 14.42 WIB Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa,” ujar Ade.
Selanjutnya, pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi bahwa ternyata Setya Novanto sudah tidak ada di ruang administrasi
“Pukul 17.43 WIB, Setya Novanto kembali ke RS Santosa dan pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin,” ucap Ade.
Ade membenarkan bahwa Setya Novanto tidak ada di RS Santosa sejak pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.
Setelah peristiwa tersebut, lanjut Ade, ada beberapa langkah-langkah yang telah dilakukan Ditjen PAS. Pertama, dilakukan pemeriksaan sementara petugas pengawal atas nama S oleh tim pemeriksa.

Kedua, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setya Novanto yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa .
“Kemudian, Setya Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Pertimbangannya karena Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun ‘one man one cell’ untuk teroris,” kata Ade.
Menurutnya, penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setya Novanto.
“Selanjutnya apakah Setya Novanto akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS,” ujar Ade.
*****