Beranda Kepulauan Riau Batam

Cara Cetak Tanda Tangan Elektronik di Disdukcapil untuk KK, Akta dan Surat Pindah

441
0
Cetak Tanda Tangan Elektronik
Foto ilustrasi. Pencetakan TTE Elektronik di Disdukcapil mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam sudah menerapkan layanan cetak Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk pengurusan sejumlah dokumen. Dengan layanan ini, masyarakat akan semakin dipermudah.

Yang perlu diketahui, TTE di Disdukcapil Batam saat ini hanya bisa dilakukan secara online untuk beberapa dokumen saja, yaitu; Akta Catatan Sipil, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pindah baik masuk dan keluar.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dan perlu diingat juga oleh masyarakat bahwa semua pelayanan administrasi di Disdukcapil Kota Batam tidak dipungut biaya alias gratis.

BACA JUGA : 48.088 E-KTP Dibakar Disdukcapil Batam

Lalu bagaimana cara cetak Tanda Tangan Elektronik secara mandiri? Dilansir dari laman Disdukcapil Batam, begini prosedur yang harus dilakukan masyarakat:

1. Masyarakat membuka layanan online Disdukcapil Kota Batam di laman https://disdukcapilbisa.batam.go.id/site/daftar

2. Masyarakat mendaftar dengan cara memasukkan data-data sebagai berikut:
a. NIK KTP
b. No Kartu Keluarga
c. Alamat Surel
d. No Hp
e. Kata sandi (dibuat oleh warga) konfirmasi 2 kali dimasukkan kata sandi
f. Memasukkan kode gambar yang sesuai.

3. Warga masuk ke email pribadi

Warga membuka email pribadi, kemudian konfirmasi link yang sudah dikirim oleh disdukcapilbisa.batam.go.id

4. Warga login ke website disdukcapilbisa.batam.go.id dengan alamat email dan sandi yang telah dibuat sebelumnya.

BACA JUGA : Asyik, Kartu Keluarga Kini Bisa Cetak Sendiri

5. Warga mengakses layanan yang ingin diurus. Berikut contoh jika warga ingin mengurus dokumen akta kelahiran.

a. Warga memasukkan Nomor Kartu Keluarga dan NIK dari Kepala Keluarga.

b. Upload berkas yang dibutuhkan, seperti : surat nikah atau akta perkawinan, ktp orang tua, surat kelahiran anak, ktp saksi 2 orang, dll.

c. Kemudian menanti verifikasi dari petugas, normalnya 5 hari kerja.

d. Setelah petugas mencetak di Disduk Capil, lalu mengirim via email ke warga, memberikan PIN dan akses untuk cetak sendiri

6. Email dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
a. Warga memasukkan PIN dan kode gambar

b. Warga mencetak KK dan akta kelahiran secara mandiri.

*****

Editor : YB Trisna