
Barakata.id- Hari ini subsidi gaji tahap 2 cair. hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Seperti sebelumnya, bantuan tunai itu akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja yang memenuhi persyaratan.
“Minggu ini kami akan serahkan, untuk tahap kedua,” kata Ida kepada wartawan, Jumat (6/11/2020) dikutip dari detikcom.
Baca Juga:
Mantap, Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja Lanjut Sampai 2021
Sebelum melakukan pencairan tahap 2 ini, Ida memastikan telah dilakukan sinkronisasi data peserta dengan data wajib pajak. Sehingga penyaluran bantuan tunai ini tepat sasaran.
Ida mengatakan kemarin sinkronisasi data itu sudah selesai. Data itu pun sudah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu data diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
“Setelah datanya clear dan celan. Kami akan teruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke para pekerja,” kata dia.
Pencairan bantuan itu sebesar Rp600 ribu per orang, dan langsung dicairkan untuk dua bulan, yaitu perioder November-Desember. Sehingga totalnya menjadi Rp1,2 juta. Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Selain itu pekerja tersebut juga wajib terdaftar sebagai peserta BPSJ Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Bantuan Gaji Pekerja: Rekening Bank Swasta Kok Belum Dapat? Sabar, Pasti Masuk…
Di tahap 1 lalu, bantuan itu ditransfer bertahap kepada para pekerja penerima subsidi. Pengiriman tak langsung serentak mengingat jumlah peserta yang mendapat subsidi gaji ini sebanyak 12,4 juta pekerja.
Pada subsidi gaji tahap 2 yang cair ini, Menteri Ketenagakerjaan juga tak merinci berapa peserta yang subsidi gajinya ditransfer pada hari pertama pencairan.
****
Editor: Asrul R