Beranda Kepulauan Riau

Bupati Natuna Vidcon dengan Menko Polhukam Soal Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

48
0
Bupati Natuna
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal didampingi beberapa anggota FKPD dan Asisten Tata Pemerintahan mengikuti video conference (vidcon) dengan Menko Polhukam, Mahfud MD di Gedung Daerah Natuna, Kamis (13/8/20).
DPRD Batam

Barakata.id, Natuna – Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal didampingi beberapa anggota FKPD dan Asisten Tata Pemerintahan mengikuti video conference (vidcon) dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Kamis (13/8/20).

Vidcon itu membahas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Rapat yang digelar di Gedung Daerah Natuna tersebut juga diikuti oleh beberapa menteri terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Wakapolri, Wakil Kepala BIN, Kepala BNPB dan Gubernur serta Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia beserta Forkopimda.

Baca Juga :
Militer AS-Cina Tegang di Laut Natuna, TNI Siagakan 4 Kapal Perang

Mahfud MD menyatakan, Covid – 19 ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhirnya. Sementara itu ada tuntutan tentang kenormalan yang baru atau keinginan untuk memulai kehidupan yang baru di tengah-tengah pandemi ini.

Untuk itu peran pemerintah sangat diharapkan dalam mengawasi masalah disiplin protokol di tengah-tengah masyarakat. Dengan latar belakang pemikiran tersebut, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 untuk mengawal secara khusus penerapan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum.

Bupati Natuna
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal

Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa poin penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah para Gubernur, Bupati dan Wali Kota diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Selain itu diharapkan pula kepada kepala daerah agar segera menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Adapun tugas Mendagri dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Kemendagri juga ditugaskan untuk memberikan pedoman teknis, melakukan pendampingan, membangun koordinasi dan sinkronisasi kepada Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten /Kota dalam menyusun peraturan Gubernur/Peraturan Bupati /Wali Kota, untuk menetapkan regulasi penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah.

Kemendagri juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menkopolhukam minimal satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sebelum menutup rapat, Mahfud MD, mengatakan koordinator di daerah dipimpin oleh kepala daerah. Sedangkan untuk koordinator di lapangan dipimpin oleh Kapolda dan Kapolres di daerah masing-masing.

Asisten Tata Pemerintahan
Asisten Tata Pemerintahan Pemkab Natuna

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa penerapan untuk tahap awal akan bersifat pembinaan dan pendisiplinan. Namun, apabila aturan ini sudah diterapkan di lapangan, yang bisa menindak adalah pihak kepolisian sebab masuk kedalam pidana umum.

Abdul Hamid mengimbau masyarakat Natuna untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah, melaksanakan protokol kesehatan.

“Mari kita bersama-sama menjaga agar terhindar dari Covid-19. Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan dengan sabun,” pesannya.

*****