
Barakata.id, Asahan – Bupati Asahan, Surya berharap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya sehingga dapat ditetapkan sebagai Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Asahan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Hal itu disampaikan Surya dalam rapat paripurna DPRD Asahan yang digelar di aula Rambate Rata Raya gedung DPRD Asahan, Kisaran, Sumatera Utara.
Baca Juga : Wujudkan Visi Misi, Pemkab Asahan Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD
Dalam rapat yang beragendakan penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Asahan 2021-2026 itu juga ditandatangani nota kesepakatan antara Bupati dengan Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap.
“Nota kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam ketaatan dan kepatuhan kita melaksanakan aturan dan ketentuan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tepatnya pada pada Pasal 49,” ujar Surya, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga : Calon Kabupaten Bebas Pungli, Pemkab Asahan Optimalkan Penggunaan Teknologi Informasi
Nota kesepakatan yang telah ditandatangani selanjutnya akan disampaikan bersama rancangan awal RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses konsultasi dalam rangka menyelaraskan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional.
Dan hasil konsultasi tersebut akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dalam menyusun rancangan RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 yang disempurnakan melalui Musrenbang dan kemudian hasilnya akan menjadi rancangan akhir RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026.
Baca Juga : Tak Penuhi Harapan, Capaian Beberapa Sektor di Asahan Alami Penurunan
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap dan dihadiri suruh angggota DPRD Asahan serta Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan juga undangan lainnya.
Penulis : Mario Agusno