Home Nusantara Buntut dari Kecelakaan Kerja Karyawan Bengkel AHASS Blitar, Owner Diperiksa PPNS Jatim

Buntut dari Kecelakaan Kerja Karyawan Bengkel AHASS Blitar, Owner Diperiksa PPNS Jatim

Buntut dari Kecelakaan Kerja Karyawan Bengkel AHASS Blitar
Tim dari PPNS Jatim saat memeriksa dan meminta keterangan dari pemilik bengkel resmi Honda yang ada di jalan Melati, kota Blitar. (foto: achmad/barakata.id).
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Buntut dari Kecelakaan Kerja Karyawan Bengkel AHASS Blitar,Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pemilik bengkel AHASS Motor Blitar, yang diduga telah melanggar undang-undang Ketenagakerjaan dan ke ikut sertakan BPJS ketenagakerjaan.

Pemeriksaan ini berlangsung selama tiga jam lebih, yang beranggotakan tujuh orang PPNS Jatim. Dilaksanakan di kantor Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar yang beralamatkan di Jalan Jawa, Sananwetan, Kota Blitar, pada Jumat (18/6/2021) sore, dengan menghadirkan Venny warga Surabaya selaku pemilik tunggal Franchise (waralaba) bengkel resmi Honda yang ada di Jalan Melati No.98, Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar dan seorang pengawas dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (DTKT) Jatim.

artikel perempuan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemicu dari pemeriksaan ini akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan kebakaran tubuh seorang warga kota Blitar hingga 70%, dimana perusahaan tersebut tidak bertanggungjawab atas kejadiannya, hingga korban dirawat di rumah sakit dan sampai tidak mampu membayar biaya pengobatannya.

Baca Juga : Karena Luka Bakar, Warga Blitar Pemegang KIS Kesakitan di Atas Daun Pisang

“Pemeriksaan hari ini kami hanya sekedar memfasilitasi pertemuan. Lalu, lebih lanjut terkait dengan keputusan perkara akan di sidangkan di Surabaya. Dimana, kewenangan penuh akan hal ini adalah DTKT Jatim,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono usai mengikuti pemeriksaan.

Pemilik Bengkel AHASS Blitar
Pemilik bengkel resmi Honda yang ada di jalan Melati, kota Blitar. (foto: achmad/barakata.id).

Sementara untuk finalnya, lanjut Haryono akan memerlukan proses yang agak lama. Karena hal ini untuk menentukan sanksi-sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan Franchise tersebut sesuai prosedur.

“Hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan, dan Keterangan tadi juga macam-macam. Kemudian, apakah nanti perusahaannya akan ditutup atau bagaimana, itu tinggal sejauh mana pertanggungjawaban perusahaan tersebut terhadap korban beserta karyawannya,” terang Haryono.

Disinggung soal pelanggarannya, menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, sementara, itu hanya persoalan administratif. Kalau mengarah dugaan ke pidana tinggal nanti menunggu hasil pembacaan nota yang akan di bacakan dihadapan pengusaha.

Baca Juga : Sempat Viral, Kemudian Hutang Keluarga Luka Bakar di Atas Daun Pisang Dibebaskan

“Banyak pengusaha di kota Blitar yang belum mengikut sertakan karyawan ke BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, dan ini adalah sebuah pelanggaran. Kedepan ini juga biar menjadi pelajaran bagi perusahaan perusahaan yang tidak patuh,” tutur dia.

“Sedangkan terkait hak dan kewajiban secara tupoksi adalah pengawas ketenaga kerjaan dan pengawas ada di propinsi, kalau daerah secara tupoksi tidak ada tugas pokok untuk pengawasan tenaga kerja,” pungkas Haryono.

Di lain pihak, saat dimintai keterangan, pemilik perusahaan itu tidak mau memberi keterangan dan terburu buru meninggalkan tempat.

Reporter : Achmad Zunaidi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.