Barakata.id, Kesehatan – Vaksin Covid-19 untuk anak sedang digesa oleh pemerintah. Tapi para bunda harus tahu, jangan vaksin anak jika dalam kondisi tertentu.
Apa saja kondisi pengecualian itu? Dilansir Covid19.go.id, ini anak-anak tidak boleh divaksin jika dalam kondisi demam dengan suhu badan 37,5 derajat celcius.
Selain itu anak yang baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan juga tidak boleh divaksin.
Baca Juga:
- Penting, Ini Manfaat Vaksinasi untuk Anak
- BPOM Perbolehkan 5 Vaksin untuk Booster, Tak Ada Nama Sinovac
Anak yang baru saja diimunisasi lain kurang dari 1 bulan juga tak boleh divaksin.
Para bunda juga harus menunda vaksin terhadap anak jika anak memiliki hipertensi, diabetes melitus, penyakit-penyakti menahun, kelainan bawaan, defisiensi imun primer dan penyakit autoimun.
Selain itu, para bunda juga wajib menunda vaksin jika anak memiliki penyakit sindrom gullian barre, mielitis ectransverse dan acute demyelinating encephalomyelitis.
Vaksin terhadap anak juga harus ditunda jika ia menderita kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
Baca Juga:
- Universitas Moestopo Vaksinasi 4.246 Orang Dewasa dan Anak
- Begini Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster Terbaru dari Kemenkes
Demikian juga vaksin terhadap anak ditunda jika anak tersebut sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
Selain menunda vaksinasi, untuk beberapa kasus seperti anak memiliki penyakit tertentu atau sedang dalam pengobatan ada baiknya berkonsultasi dengan petugas kesehatan. (asrul)