

Barakata.id, Tanjungpinang – BUMD Kepri, PT Pembangunan Kepri sedang mengejar pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen dari perusahaan minyak dan gas (migas). Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kepri itu akan memburu PI 10 persen dari perusahaan migas yang melakukan perpanjangan ijin maupun perusahaan baru di Kepri.
Direktur PT Pembangunan Kepri Azwardi mengatakan mengatakan, sinyal untuk mendapatkan PI 10 persen dsri perusahaan migas yang beroperasi di Kabupaten Natuna telah disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini.
Baca Juga : Saling Sindir Wali Kota Rudi dan Anak Soerya Soal Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg
Pihak kementerian menyatakan tahun 2020 cukup banyak perusahaan baru yang melakukan eksplorasi migas di Natuna.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar mendapatkan PI tersebut,” ujarnya di Tanjungpinang, kemarin.
Azwardi mengatakan, pendapatan dari PI migas dibutuhkan untuk membayar utang BUMD, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. BUMD Kepri belum akan mampu meraih keuntungan jika tidak diberi jalan untuk melakukan gebrakan besar untuk menghasilkan pendapatan, seperti memperoleh PI 10 persen dari perusahaan migas.
“Utang pajak saja sudah mencapai Rp4,3 miliar, belum termasuk utang lainnya. Sementara uang dalam kas sekarang dikelola untuk berbagai kegiatan, dan hanya cukup mencukupi untuk bertahan,” kata dia.
Baca Juga : Isdianto Minta SKK Migas Berkontribusi Majukan Pariwisata Kepri
Saat ini, lanjut Azwardi, PI sebesar 10 persen dari migas belum digarap. Ia berharap tahun 2020 PT Pembangunan Kepri mendapatkannya sehingga dapat meningkatkan kinerja, dan memberi kontribusi pada pendapatan daerah.
“Kami memberi apresiasi kepada Pemprov Kepri dan pihak legislatif yang turut mendorong BUMD Kepri mendapatkan PI dari perusahaan migas,” pungkasnya.
*****