

Barakata.id, Batam- Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi Sistem Perizinan Online Terpadu pada aplikasi IBOSS, khususnya sektor transportasi bidang kepelabuhanan.
Sosialisasi itu terkait perizinan Surat Pernyataan Kerja Bongkar Muat (SPKBM) kepada lebih dari 100 pelaku usaha yang terdiri dari asosiasi dan pengusaha bongkar muat Indonesia di Gedung PDSI BP Batam, Batam Centre, pada Selasa (12/10/2021) pagi.
Untuk diketahui, BP Batam sebelumnya telah resmi meluncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu pada akhir September lalu. Peluncuran ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca juga: Tapak Tilas Kepala BP Batam, Muhammad Rudi
Dari total 67 jenis perizinan, ada 8 sektor usaha yang berada di bawah kewenangan BP Batam. Diantaranya, Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan.
Dalam sosialisasi tersebut, BP Batam memaparkan alur perizinan SPKBM pada aplikasi IBOSS oleh Kasubbid Sistem Informasi Perizinan BP Batam Ronny Ansis selaku narasumber.
Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, BP Batam Gandeng Pikori Gelar Vaksinasi Massal
“Nanti akan dibangun gedung PTSP terpadu. Seluruh perizinan instansi vertikal nanti bisa diletak di gedung baru tersebut. Nanti urusan perizinan tidak perlu ke saya lagi, tapi cukup di Direktur PTSP. Ini kita lakukan untuk songsong Batam ke depan agar lebih baik,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi setelah meluncurkan Sistem Perizinan Online Terpadu.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana mengatakan, kegoata ini merupakan wujud implementasi dari PP 41 tahun 2021 dan rangkaian dari peluncuran sistem online terpadu pada akhir September lalu oleh Kepala BP Batam.
Bahwa dengan aplikasi tersebut, kata Harlas, proses perizinan bagi pelaku dan perusahaan bongkar muat sektor transportasi bidang kepelabuhanan di wilayah kerja BP Batam akan lebih cepat transparan, akuntable, murah, dan terintegrasi.
Baca juga: Hari Bakti ke-50, BP Batam Adakan Kompetisi Fotografi
Harlas menambahkan sejak serah terima pemberkasan dari KSOP khusus Batam pada pertengahan Agustus lalu, BP Batam telah menerbitkan lebih dari 2940 perizinan SPKBM sampai dengan kemarin (Selasa, 12/10/2021). Ia menilai hal itu lebih memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan dengan efisiensi waktu.
“Sebelum kemarin launching kita kan masih manual, itu manual saja teman-teman pelaku usaha sudah mengapresiasi karena kita lebih cepat,”ucap Harlas.(Ali)