Barakata.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 kepada perwakilan masyarakat Tanjung Banon di Kantor Camat Galang, Batam, Senin (15/1/24). Ini adalah sosialisasi kedua yang dilakukan BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, agenda ini bertujuan menyerap aspirasi warga yang terdampak proyek nasional, pengembangan Rempang Eco City yang bermukim di Tanjung Banon.
“Selain sosialisasi, BP Batam juga melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
BACA JUGA : Rumah Pengganti untuk Warga Rempang Terdampak Proyek Nasional Mulai Dibangun di Tanjung Banon
Ariastuty menjelaskan, agenda ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BP Batam dalam mengedepankan pendekatan serta komunikasi persuasif guna menuntaskan beberapa permasalahan. Termasuk pembahasan mengenai ganti untung kepada masyarakat Rempang.
“Yang perlu digarisbawahi, pelaksanaan ganti untung itu tentunya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semua sudah ada landasannya,” kata dia.
BACA JUGA : Ini Sejumlah Fasilitas di Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City di Rempang
Ia berharap, pembangunan Pulau Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia dapat terealisasi maksimal.
Tentunya dengan didukung oleh seluruh elemen masyarakat sehingga pengembangan Rempang Eco-City pun akan menjadi momentum kebangkitan ekonomi masyarakat.
“Seperti yang Kepala BP Batam katakan, tujuan pemerintah cuma satu yakni agar ekonomi Pulau Rempang ini bisa maju ke depan,” pungkasnya. (gam)