

Barakata.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mengupayakan diseminasi untuk memfasilitasi dan membantu pelaku usaha agar dapat melaksakan kewajiban pelaporan LKPM sesuai dengan ketentuan yang ada. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh para investor baik domestik maupun asing.
LKPM ini menjadi salah satu penunjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Mengingat pentingnya LKPM penting dalam pengukuran data realisasi investasi, BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal menggelar workshop Diseminasi Peningkatan Target Realisasi Investasi di Batam melalui LKPM dan Pendampingan Pelayanan Investasi di OSS RBA di Hotel Planet Holiday, Kamis lalu.
Kegiatan yang menggandeng Kementerian Investasi/BKPM RI tersebut diikuti oleh 200 pelaku usaha di Batam, terutama para pelaku industri Penanaman Modal Asing dan dalam negeri.
BACA JUGA : Gencar Bangun Infrastruktur, BP Batam Raih Penghargaan Bisnis Indonesia
Workshop itu digelar untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dalam rangka Peningkatan Target Realisasi Investasi di Batam melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Pendampingan Pelayanan Investasi di Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano. Ia mengatakan, sosialisasi/workshop ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan kepada para pelaku usaha, terkait dengan sistem pelaporan LKPM berbasis online.
LKPM merupakan laporan kegiatan penanaman modal, dimana wajib untuk disampaikan oleh setiap perusahaan mengenai pratek investasi yang tengah berjalan maupun yang sudah komersil secara bertahap. Laporan ini pun juga ditujukan untuk melihat bagaimanakah realisasi investasi dan produksi.
LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.
“ini yang menjadi salah satu kendala dan berpengaruh pada nilai realisasi investasi, karena beberapa pelaku usaha belum cukup memahami dan merasa kesulitan membuat LKPM berbasis online, sehingga jumlah realisasi investasi tidak bertambah,” kata dia.
Penyampaian LKPM Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4):
Pelaku Usaha kecil Rp1-Rp5 miliar (per semester); Pelaku Usaha menengah Rp5-Rp10 miliar dan Pelaku Usaha besar lebih dari Rp 10 miliar (per triwulan).
BACA JUGA : INVESTASI BATAM: Capai Rp6 Triliun, Sumbang 79,16 Persen Realisasi PMA di Kepri
Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan (triwulan), sedangkan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan (semester).
“Untuk merespon keluhan dan kendala pelaku usaha dalam pelaporan LKPM, maka kita perlu memberikan pendampingan mengenai LKPM dan Pelayanan Investasi di OSS RBA kepada para pelaku usaha. Di mana keberadaan data tersebut serta peran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM sangat penting dan memberikan dampak yang begitu besar bagi Kota Batam,” kata Denny.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI, yaitu Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan, Helmi Satriawan, Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier, Dwiagris Tiffania dan PT Telkom Indonesia, Pengembang Subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, Khairul Anwar.
Ketiga narasumber tersebut menyampaikan pemaparan tentang sistem OSS RBA, Tata Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal di OSS RBA, dan Simulasi LKPM. (mh/na)