
Barakata.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah, mobil yang digunakan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sudah mati pajak.
BP Batam memastikan bahwa pajak mobil dengan nomor polisi BP 1089 MR itu masih berlaku.
Bantahan itu ditegaskan oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Sabtu (7/10/23). Ia merespon tudingan yang beredar di masyarakat soal matinya pajak kendaraan Kepala BP Batam.
Mobil itu digunakan Rudi saat berkunjung ke lokasi hunian sementara warga Rempang di Tanjung Banon, Galang. Hunian sementara itu merupakan tempat tinggal bagi warga terdampak proyek nasional Rempang Eco City.
BACA JUGA : BP Batam Bantah Mobil PBK di Bandara Hang Nadim Bodong
Bukan hanya dipakai Kepala BP Batam, kendaraan serupa juga digunakan Menteri Investasi, Bahlil dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ketika meninjau ke Tanjung Banon, Jumat (6/10/23)
“Tidak benar jika dikatakan, mobil itu telah mati pajak,” tegas Ariastuty, Sabtu (7/10/23).
Ariastuty menjelaskan, mobil yang digunakan ke Tanjung Banon itu, merupakan mobil yang disewa langsung oleh protokol Kementerian Investasi. Sehingga, pihaknya langsung mengkonfirmasi kepada Protokol Kementerian Investasi.
Selanjutnya, Protokol Kementerian Investasi menghubungi pihak penyedia mobil sewaan.
“Keterangan dari penyedia mobil, untuk plat nomornya sudah ada. Tapi belum sempat diganti dengan plat nomor yang baru,” tuturnya. (DN)