Home Nusantara Bos PS Store Putra Siregar Dituntut Bayar Rp5 Miliar

Bos PS Store Putra Siregar Dituntut Bayar Rp5 Miliar

1051
PS Store Putra Siregar
Bos PS Store Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota atas kasus pelanggaran kepabeanan. (F: Instagram @putrasiregarr17)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Putra Siregar, bos PS Store dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar. Tuntutan untuk pengusaha ponsel asal Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta timur, Kamis (8/10/20) lalu.

Seperti diketahui, Putra Siregar terjerat kasus kepabeanan setelah penyidik Bea dan Cukai mendapati ratusan unit handphone yang diduga masuk secara ilegal. Ponsel yang dibawa bos PS Store itu memiliki IMEI yang tidak terdaftar di Kementrian Perindustrian dan Perdagangan.

artikel perempuan

Selain PS Store di Batam, pengusaha muda yang dikenal dekat sejumlah selebritis Tanah Air itu juga memiliki toko ponsel di kawasan Condet, Jakarta Timur. JPU menilai Putra Siregar terbukti bersalah melanggar pasal 103 huruf D, UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No 10 Taun 1995 tentang kepabeanan.

Baca Juga :

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono yang dikonfirmasi, Selasa (13/10/20) siang menjelaskan, persidangan lanjutan atas kasus kepabeanan dengan terdakwa Putra Siregar sempat ditunda untuk beberapa waktu dikarenakan kondisi ibukota yang menjalani PSBB.

Namun, sidang akhirnya kembali digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda tuntutan.

“Tuntutan sudah kami bacakan, dan kami menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” kata Milono saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Milono menjelaskan, tuntutan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa mengutip pada ketentuan pidana pasal 102 yang bersifat kumulatif atau alternatif, yakni dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, dan/atau pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar, sehingga JPU berpendapat bahwa terdakwa Putra Siregar harus dijatuhi hukuman denda maksimal tersebut.

“Jika denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka terdakwa harus menggantinya dengan kurungan badan selama 4 bulan,” katanya.

Bagaimana aset Putra yang dititipkan ke JPU?

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.