Home Bintan Bocah SMP di Bintan Digauli Ayah Tiri Sejak 2019

Bocah SMP di Bintan Digauli Ayah Tiri Sejak 2019

SMP di Bintan
Kapolsek Teluk Bintan, Iptu Rugianto. (F: Barometerrakyat)
DPRD Batam

Barakata.id, Bintan – Seorang bocah SMP di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya. Kisah tragis yang menimpa gadis malang itu bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Pelaku kini sudah diamankan polisi dan dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Teluk Bintan. Pelaku bernisial SS, warga Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan.

artikel perempuan

Kapolsek Teluk Bintan, Iptu Rugianto mengatakan, pelaku SS ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Teluk Bintan di rumahnya pada Sabtu (20/2/21) lalu.

BACA JUGA : Mahkota Milik Gadis di Bintan Hilang, Direnggut Paman Sendiri

“Benar pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 kita berhasil meringkus seorang pelaku berinsial SS yang diduga mencabuli seorang anak tirinya sendiri,” ujar Iptu Rugianto, Selasa (23/2/1) seperti dikutip dari Barometerrakyat, Rabu (24/2/21).

Rugianto menjelaskan, adapun korban adalah anak tiri pelaku yang masih berusia 14 tahun, dan masih duduk di bangku SMP.

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada sang ibu. Seperti disambar petir, sambil menahan amarah, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Bintan

“Setelah menerima laporan tersebut kita langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menangkap pelaku,” kata Iptu Rugianto.

Diancam ibunya akan dibunuh

Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ia sudah dipaksa memuaskan nafsu liar sang ayah sejak tahun 2019 silam. Korban tak kuasa melawan karena kalah tenaga dan takut lantaran selalu diancam.

Kepada korban, pelaku mengancam akan membunuh ibunya yang tak lain adalah istri pelaku jika anaknya itu menolak atau melaporkan aksinya kepada orang lain.

“Setiap pelaku melakukan aksinya, korban selalu mendapatkan ancaman untuk tidak memberi tahu orang lain. Apabila dia (korban) memberi tahu orang lain, dia (pelaku) akan membunuh ibunya,” kata Rugianto.

BACA JUGA : Pria di Bintan Cabuli 2 Bocah Laki-Laki Berkali-kali, Dirayu Pakai Game Ponsel

Perbuatan terlarang pelaku terhadap korban pun bisa berjalan mulus karena dilakukan saat sang istri atau ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Rugianto mengatakan, selain mengamankan tersangka pencabulan terhadap bocah SMP di Bintan itu, pihaknya juga menyita sejumah barang bukti di antaranya, celana dalam, satu bra, satu helai kaos dan satu helai celana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Teluk Bintan.

*****

Editor : YB Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.