Beranda Urban Nusantara

BKPSDM Kabupaten Blitar : ASN Dilarang Mudik Selama Libur Paskah dan Long Weekend. Ini Alasanya..!

206
0
Foto : ilustrasi/Covesia.Com
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik atau keluar kota, selama libur Paskah Jumat (2/4) atau libur long weekend Sabtu dan Minggu.

Larangan ini, kata Mashudi, merupakan regulasi dari Surat Edaran (SE) dari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Nomer 7 Tahun 2021 dan tindaklanjut SE Gubenur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawangsa, untuk setiap ASN wajib live location WhatsApp (WA) selama libur paskah dan long weekend.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selain itu pertimbangannya lagi adalah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang.

Baca juga : Nekat Mudik? Siap-Siap Didenda, Bahkan Dikurung

“Bukan share location, tapi live location. Dimulai hari ini, pukul 8.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib,  begini cara kami memantau ASN yang ingin berlibur,” terang Mashudi melalui telepon, Jumat (2/4/2021).

“Nanti kita juga di minta untuk melaporkan siapa saja ASN yang cuti atau ijin, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, pegawai yang melakukan keluar daerah atau mudik dan/atau/tanpa izin PPk,” sambungnya.

Kemudian, untuk sanksi bagi ASN yang melanggar, kepala BKPSDM Kabupaten Blitar itu menyebutkan, bahwa acuannya adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 2010 tantang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomer  49 tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Meski begitu, kita lihat sejauh mana pelanggarannya. Apakah masih ringan, sedang, ataukah berat,” tutur Mashudi.

Baca juga : Cegah Pemudik Masuk, Jalur Perbatasan Sumbar Ditutup

Selanjutnya Mashudi juga mengatakan, bahwa larangan tersebut di mulai pada tanggal 1 sampai 4 April 2021, kecuali ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah.

Namun begitu, kata Mashudi, ada syarat yang harus dilakukan bagi ASN yang menjalakan tugas kedinasan ke luar daerah. Yakni, harus mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Tinggi Pratama (eselon II)  atau kepala kantor satuan kerja.

Sedangkan, bagi ASN yang sangat terpaksa untuk melakukan kegiatan ke luar daerah, harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Itu yang perlu di perhatikan untuk syarat ASN yang melakukan tugas kedinasan ke luar daerah,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Zunaidi