
Kapolres menuturkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku juga sering menakut-nakuti para korban. Ia mengancam korban akan mengalami kesurupan.
“Pelaku bilang mereka akan kesurupan, yang akan masuk adalah rohnya Embah Gimbal,” kata Kapolres.
“Dan apabila semua permintaan yang disampaikan oleh guru silat ini dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan, maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala,” jelas Kapolres, Sudjarwoko.
Kasus pelecehan seksual ini terungkap dari kerja keras Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat dan orangtua korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Menurut Wirdhanto, tidak menutup kemungkinan adanya korban lain berdasarkan pengakuan pelaku selama pemeriksaan.
“Tersangka diancam dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
*****
Editor : Ali Mhd
Sumber: viva.id