
Menurut Yusuf, awalnya kedua korban dirayu oleh UJ bahwa ia bisa menyembuhkan sakit perut mereka dengan cara berhubungan badan.
“Pelaku pun secara bergantian melakukan perbuatan itu dengan anak korban,” kata Yusuf.
Baca Juga :
Rudi Pacari Janda, Eh Anak Balitanya Digarap Juga
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut Yusuf, perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan lebih. Selama ini upaya pengobatan yang berujung tindak asusila itu pun diketahui oleh suami korban.
Tapi suami korban tak mengetahui bahwa cara pengobatannya seperti itu.
“Jadi pelaku menekan kedua korban supaya apa yang dilakukannya saat pengobatan tak diberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk suaminya,” ujar Yusuf.
Baca Juga :
5 Janda Tertipu Kuli Bangunan, Usai Bercumbu, Harta pun Melayang
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana. Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
*****
Sumber : Kompas.com