Home Nusantara Berkas Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Dinyatakan Lengkap, Mantan Petinggi OJK Segera...

Berkas Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Dinyatakan Lengkap, Mantan Petinggi OJK Segera Disidangkan

85
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka Fakhri Hilmi dinyatakan lengkap. F: puspenkum Kejagung.
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dengan tersangka Fakhri Hilmi dinyatakan lengkap.

Fakhri Hilmi (FH), mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017.

artikel perempuan

Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga:

“Hingga hari ini, sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).

Leonard mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka Fakhri Hilmi merupakan berkas pertama dari penyidikan gelombang kedua telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Pelimpahan berkas tersangka tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka Fakhri Hilmi kembali dikenakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 12 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021.

“Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka Fakhri Hilmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan” ungkap Leonard.

Baca juga:

Fakhri Hilmi telah ditetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya sejak 25 Juni 2020. Fakhri menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2a periode Februari 2014-Februari 2017. Fakhri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya Kejagung memaparkan bahwa Fakri diduga membiarkan praktek goreng saham terjadi, meskipun sudah mendapatkan informasi dari pengawas. Fakhri juga diduga tidak memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terlibat dalam praktek goreng saham ini.

Baca juga:

“Bahwa akibat dari perbuatan Fakhri yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksa dana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai LHP BPK RI tahun 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya Kamis (26/6/2020).

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.