

Barakata.id, Jakarta — Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi Publik (KIP), Arif Adi Kuswardono mengatakan, berkas gugatan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan lengkap.
Dengan kelengkapan berkas gugatan, lanjut Arif, pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan sidang perdana kasus tersebut.
“Sudah dinyatakan lengkap. Otomatis sudah diberikan nomor register. Nah, setelah nomor register berarti nanti dalam proses persiapan untuk persidangan,” kata Arif seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (21/8/2021).
Arif mengatakan sejak berkas dinyatakan lengkap, pihaknya dengan demikian memiliki waktu paling lama 100 hari untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil TWK.
KIP, kata Arif, akan memanggil sejumlah pihak, baik dari pemohon maupun termohon selama proses persidangan. Menurut dia, mekanisme sidang di KIP tak berbeda dengan mekanisme sidang pada umumnya.
Baca juga:
Lanjut Arif, pihaknya kemungkinan akan lebih banyak memeriksa berkas yang menggambarkan sengketa dalam kasus tersebut. Hal itu berkaitan dengan hak atas layanan informasi yang bersifat publik.
“Memangkan persidangan sengketa informasi ini, persidangan administrasi. Ya, nanti kita akan berkisar pada pemeriksaan berkas, yang merefleksikan menggambarkan, kewajiban pelayanan informasi dari badan publik,” katanya.
Gugatan 75 pegawai KPK atas hasil TWK dilayangkan oleh 11 perwakilan pegawai sejak 9 Agustus lalu. Mereka masing-masing mengajukan permohonan informasi untuk dapat memperoleh data pribadi, terkait hasil tes.
Informasi yang diajukan meliputi, dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.

“Alasannya, KPK merujuk pada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara,” ujar perwakilan pegawai, Hotman Tambunan.
Baca juga:
Hotman menyebutkan ada 11 orang pegawai KPK yang mengajukan gugatan.
Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Hotman, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data pribadi, seperti hasil tes wawasan kebangsaan.
“Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada pejabat pengelola informasi dan data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang. Namun, KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK,” ungkap Hotman.
Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK, antara lain adalah dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Gugatan keterbukaan informasi ini, kata dia, akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dengan hasil TWK melalui mekanisme PPID KPK dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021.
Selanjutnya, pihaknyamengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.
Baca juga:
“Alasannya, KPK merujuk pada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara,” jelas Hotman.
Menurut Hotman, klasifikasi tersebut bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021.
“Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural namun tidak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Hotman.
Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
“Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Hotman.
Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK No. 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam pimpinan lembaga.
Baca juga:
Dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.
“Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut,” kata Hotman.
*****
Editor: Ali Mhd