Home Nusantara Berduaan dengan Perempuan di Mobil, Anggota Majelis Ulama Aceh Dicambuk 28 Kali

Berduaan dengan Perempuan di Mobil, Anggota Majelis Ulama Aceh Dicambuk 28 Kali

170
Seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh Besar dihukum cambuk atas dakwaan berduaan dengan perempuan, meski telah beristeri. (F: Hidayatullah/BBC Indonesia)
DPRD Batam

Barakata.id, Aceh – Seorang ulama di Aceh dicambuk 28 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10/19). Ia dinyatakan melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Mengutip BBC Indonesia, Sabtu (2/11/19), pria itu adalah Mukhlis bin Muhammad, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar. Selain berstatus anggota MPU, pria berusia 46 tahun itu juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

artikel perempuan

Sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh diterapkan pada tahun 2005, ini adalah kali pertama seorang pemuka agama menjadi terpidana.

Baca Juga : Menteri Agama Minta Umat Tinggalkan Pendakwah Provokatif

Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.

Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.

Saat ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh), 9 September lalu, Mukhlis disebut bersama seorang perempuan berinisial N (33).

Dalam pelaksanaan hukuman di Banda Aceh, pada Kamis (31/10/19), N dicambuk sebanyak 23 kali.

“M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir disekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.”

“Kami juga menyita barang bukti berupa selendang,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengkonfirmasi status Mukhlis sebagai anggota MPU sekaligus imam masjid.

Husaini mengatakan pemerintah setempat akan mengeluarkan Mukhlis dari kepengurusan MPU. Alasannya, kata dia, Mukhlis merusak citra ulama.

“Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU,” kata Husaini kepada wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Hidayatullah.

Qanun belum jerat pejabat

Eksekusi hukuman cambuk terus dilakukan di Aceh. Namun sebagian warga mendesak qanun tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, tapi juga kasus yang merugikan publik, salah satunya korupsi.

Namun hingga saat ini, pemerintah Aceh menyebut qanun belum mengatur soal korupsi

Syariat Islam di Aceh berlaku setelah perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah di Helsinki, Finlandia, tahun 2005.

Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengakui bahwa qanun belum menjangkau seluruh kasus hukum.

“Syariat Islam di daerah kami belum berjalan secara menyeluruh. Contohnya, belum ada hukuman potong tangan untuk koruptor atau pencuri, belum ada hukuman pancung, dan masih banyak lainnya yang belum ada,” ujarnya.

Pengamat hukum Islam dari UIN Ar Raniry, Irwan Abady, menilai hukuman cambuk untuk anggota Majelis Permusyawaratan Ulama bukan cerminan penegakan hukum ‘tajam ke atas’.

Dasar argumentasi Irwan, anggota majelis ulama bukan pengambil kebijakan.

“Kalau yang dicambuk politikus dan dia ulama besar seperti wakil bupati, itu baru menggambarkan pemerataan hukum syariat,” ujarnya Irwan.

“Hukuman cambuk anggota MPU ini hanya berpengaruh pada nama baik institusi tersebut,” kata dia.

Baca Juga : Menko PMK Muhadjir Effendy Nilai Cadar Ganggu Pelayanan

Eksekusi cambuk di Banda Aceh, Kamis (31/10) ini, adalah yang kedua yang tidak dilaksanakan di pekarangan masjid.

Selain Mukhlis, dan N, dan seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial R juga dicambuk tujuh kali.

R dihukum karena dipergoki berduaan dengan laki-laki yang tidak berstatus suaminya. Adapun laki-laki itu tak dieksekusi karena tergolong anak di bawah umur.

*****

Sumber: BBC Indonesia

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.