Barakata.id, Jakarta – Berapa besaran gaji 13 untuk PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan? PNS harus tahu ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memastikan bahwa gaji 13 akan dicairkan dan disalurkan mulai besok, Kamis (3/6/21).
Dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, pemberian gaji 13 untuk PNS dan pensiunan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021. PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.
BACA JUGA : Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Besok
Regulasi pemberian gaji ke-13 ini sama dengan pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR), yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Pemberian gaji 13 juga diberikan kepada non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah. Termasuk non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural.
Selain itu, disalurkan pula kepada non-pegawai ASN di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Besar gaji 13 untuk PNS dan Pensiunan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
BACA JUGA : Gaji PNS Tetap tapi THR dan Gaji Ke-13 PNS Lebih Nendang
Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp16,3 triliun lebih untuk pencairan gaji 13 PNS dan Pensiunan.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima PNS:
– Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
– Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
– Anggota Rp7.993.000
BACA JUGA : Gaji Ke-13: Pegawai Non-PNS Juga Dapat, Ini Rinciannya
Besar gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000
Besar gaji 13 untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
BACA JUGA : Hore, Gaji Ke-13 PNS Dicairkan Besok
Besar gaji 13 untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:
-Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000
Besar gaji untuk pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
*****
Editor : YB Trisna