Beranda Kepulauan Riau Batam

Belum Maksimal Terapkan PeduliLindungi, BCS Mall Akan Ditegur

155
0
Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di salah satu mall di Batam saat dilakukan sidak, Kamis (30/12/21) lalu. (F: Humas Pemko Batam)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – BCS Mall terbukti belum maksimal menerapkan aturan PeduliLindungi. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam (Disperindag) Gustian Riau mengatakan, pihaknya menemukan indikasi pengunjung tak dicek, padahal barcode telah disiapkan.

“Kami akan mengirim surat teguran. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pusat perbelanjaan,” katanya, saat memimpin sidak penerapan Aplikasi PeduliLindungi disejumlah mall di Batam, Kamis (30/12/21), dikutip dari mediacenter.batam.go.id.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Gustian mengatakan, penerapan aplikasi ini sesuai arahan Kementerian Perdagangan serta Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 69 terkait status PPKM level 2.

Baca Juga:

“Sesuai arahan Walikota, berbagai upaya, termasuk sidak ini dilakukan untuk meminimalisir Covid-19, apalagi Batam sudah status hijau,” kata Gustian.

Sidak itu dilakukan seiring antisipasi lonjakan kunjungan ke pusat-pusat perbelanjaan saat pergantian tahun. Selain BCS Mall, sidak dilakukan juga di sejumlah mall seperti Grand Batam Mall, Nagoya Hill, Mega Mall dan pusat perbelanjaan lainnya secara acak.

Untuk memaksimalkan sidak tersebut. Pihaknya membagi empat tim. Setiap tim mengecek dua mall. Sehingga ada delapan pusat perbelanjaan yang didatangi kali ini.

Selain BCS Mall yang belum sepenuhnya mematuhi aturan PeduliLindungi, Gustian mengungkapkan ada satu mall yang belum menerapkan aplikasi tersebut karena baru beroperasi.

Baca Juga:

Mall tersebut adalah One Batam Mall. Kepada pengelola mall tersebut, Gustian meminta untuk segera menerapkannya. Sambil menunggu penerapan secara alat dan persiapan lainnya, ia meminta pihak mall untuk tetap memperketat protokol kesehatan.

“Aplikasi PeduliLindung diperlukan salah satunya untuk mengetahui jumlah pengunjung Mall yang hanya boleh 75 persen,” ujarnya.

Saat sidak, pihaknya menemukan mayoritas masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan sudah divaksin. Namun demikian mereka tetap harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan yang ada di dalamnya saat memasuki pusat perbelanjaan. (asrul)