Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melarang Zain Telecom Saudi menjual SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia. Pasalnya, Zain Telecom Saudi tak punya izin atau belum memenuhi aspek legal berjualan SIM Card di Indonesia.
“Pelarangan berjualan Zain Telecom ini berlaku untuk sementara. Sampai mereka memenuhi aspek legalnya,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu dalam keterangan persnya, Rabu (24/7/19).
Baca Juga : Ponsel Anda Resmi atau Ilegal? Begini Cara Mengeceknya
Ia mengatakan, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019.
Dari pengecekan itu, didapati fakta antara lain terdapat dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan. Pada booth itu, tersedia kuota paket haji dan umroh seharga Rp150 ribu.
Agar dapat mengaktifkan kartu perdana tersebut, pengguna perlu melakukan registrasi SIM Card setelah berada di Arab Saudi. Caranya dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di bandara dan hotel penginapan haji Indonesia.
Baca Juga : Ponsel BM Diblokir, Bagaimana Nasib yang Sudah Terlanjur Beli?
Selain di Asrama Haji Pondok Gede, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan penjualan SIM Card Zain di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
“Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia. Sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.
*****