

Barakata.id, Batam – Belanda resmi melarang pemakaian penutup wajah seperti burqa atau niqab di tempat umum. Larangan itu resmi diterapkan mulai 2 Agustus 2019.
“Mulai sekarang, mengenakan pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas pendidikan, institusi dan bangunan publik, serta rumah sakit dan transportasi umum,” kata Kementerian Dalam Negeri Belanda, Kamis, dikutip dari Aljazeera, Senin (5/8/19).
Undang-undang yang disahkan pada Juni tahun lalu setelah lebih dari satu dekade debat politik tentang masalah ini, juga berlaku untuk penutup wajah lainnya seperti helm wajah penuh atau balaclava.
Baca Juga : Otoritas Cina Minta Logo Halal di Restoran Dicopot
Petugas keamanan sekarang diminta untuk memberi tahu orang-orang dengan pakaian yang menutupi wajah untuk menunjukkan wajah mereka. Jika mereka menolak, mereka dapat ditolak aksesnya ke gedung-gedung publik dan didenda 150 euro atau Rp2,3 juta
Namun, tidak jelas seberapa keras hukum dapat ditegakkan, karena sektor transportasi umum mengatakan tidak akan berhenti hanya untuk menurunkan seorang perempuan yang mengenakan burqa. Rumah sakit juga mengatakan mereka akan tetap merawat orang terlepas dari apa yang mereka kenakan.
Kedua kelompok mengatakan penegakan hukum diserahkan kepada polisi.
Kelompok Muslim dan hak asasi manusia telah menyuarakan oposisi terhadap undang-undang yang secara resmi disebut “larangan parsial pada pakaian yang menutupi wajah”.
Partai Nida, partai politik Islam di Rotterdam, mengatakan akan membayar denda bagi siapa pun yang tertangkap melanggar larangan itu dan telah membuka rekening di mana orang dapat menyetor uang.
Nourdin el-Ouali, pemimpin partai Nida, mengatakan pelarangan itu memiliki konsekuensi yang jauh karena menimbulkan pelanggaran serius untuk kebebasan beragama.
“Mereka tidak akan diizinkan naik metro, bus, atau trem ketika hukum dipatuhi. Mereka tidak bisa pergi ke rumah sakit, mereka tidak bisa pergi ke halaman sekolah, mereka tidak bisa melapor ke kantor polisi,” katanya seperti dikutip situs web berita Hart van Nederland.
“Untuk 17 juta orang Belanda, pertanyaannya adalah masalah apa yang sebenarnya kita selesaikan di sini?” tanya El-Ouali bertanya, dan menambahkan hanya beberapa ratus perempuan mengenakan niqab atau burqa di Belanda.
El-Ouali mengatakan dia takut orang akan merasa seperti mereka bisa menyalahgunakan hukum ketika mereka melihat seseorang mengenakan niqab atau burqa.
“Bahwa mereka akan berpikir: ‘Saya berhak dalam hak saya ketika saya menempatkan seseorang seperti itu langsung ke tanah dan memanggil polisi’,” katanya.
Pada hari Rabu, sebuah editorial di surat kabar konservatif Algemeen Dagblad memicu kemarahan setelah menerbitkan sebuah penjelasan tentang apa yang harus dilakukan jika seseorang terlihat mengenakan pakaian yang dilarang, termasuk kiat agar pelanggar ditangkap.
Sejauh ini belum ada laporan penagkapan sejak Kamis kemarin terkait pemberlakuan undang-undang ini.
Baca Juga : Lima Mata-Mata Cantik yang Pernah Hebohkan Dunia
Politisi anti-Islam Geert Wilders, yang mengusulkan pelarangan cadar yang menutupi wajah pada 2005, menyambut baik diperkenalkannya larangan terbatas itu sebagai “hari bersejarah” dan menyerukan agar larangan itu diperluas dengan memasukkan jilbab.
“Saya percaya kita sekarang harus mencoba untuk membawanya ke langkah berikutnya,” kata Wilders.
“Langkah selanjutnya untuk memastikan jilbab bisa dilarang di Belanda juga,” sambungnya.
Pemerintah Belanda bersikeras bahwa larangan parsial tidak menargetkan agama apa pun dan bahwa orang bebas untuk berpakaian seperti yang mereka inginkan.
Hukum Belanda tidak secara eksplisit melarang pemakaian burqa di jalan, tidak seperti Prancis yang melarang burqa pada tahun 2010, sementara Belgia, Denmark dan Austria memiliki hukum yang serupa.
*****
Sumber : Tempo.co