Barakata.id- Kecamatan Belakangpadang dan Bulang diusulkan jadi wilayah reforma agraria. Hal itu disampaiakn Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (22/10/20).
Usulan itu mengemuka karena Pemerintah Kota (Pemko) Batam ingin menawarkan pengembangan program reforma agraria pada cakupan yang lebih luas. Reforma agraria sendiri merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Selain dapat menghindari adanya permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah, pendaftaran tanah juga memiliki manfaat bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya dengan mengagunkan sertifikatnya ke bank. Oleh karena itu reforma agraria juga bertujuan mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, terutama tanah.
Baca Juga:
Warga Tanjunggundap dapat Sertifikat Hak Milik, Lainnya Kapan?
“Contoh, Belakangpadang jika ini berjalan mudahan-mudahan menjadi kawasan yang bagus secara hukum pertanahan, sosial, ekonomi, tak ada lagi mendengar konflik pertanahan,” kata dia.
Sebelumnya, dua kampung tua di Batam telah diresmikan menjadi wilayah reforma agraria. Dua kampung itu adalah Kampung Tua Tanjungriau dan Kampung Tua Tanjunggundap.
Baca Juga:
Lahan Kampung Tua Batam, Kapan Dilegalkan?
Dua kampung tua yang menjadi percontohan tersebut akan terus dikembangkan. Termasuk di dalamnya pengembangan sektor ekonomi, yang ditandai dengan peningkatan infrastruktur.
“Tadi ada program-program yang diminta untuk dibackup baik oleh pusat, provinsi, maupun Pemko, misalnya infrastruktur, nanti kami akan turun mengecek,” ucap dia.
Ia menilai, hadirnya kampung agraria sangat bagus. Sebab, tak berhenti pada proses legalitas tanah, melainkan masyarakatnya ikut dibina, termasuk sektor ekonominya.
****
Editor: Asrul R