
Barakata.id, Kesehatan – Ketentuan pelaksanaan vaksin lanjutan(booster) diperbarui oleh Kementerian Kesehatan. Hal itu disebutkan dalam Surat Edaran terbaru yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022 tersebut menyebutkan pelaksanaan vaksinasi booster dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. Tanpa menunggu target capaian vaksinasi (kabupaten/kota) tempat dilaksanakannya vaksinasi booster.
Sebelumnya, vaksinasi booster hanya boleh dilakukan jika vaksinasi kabupaten/kota tersebut telah mencapai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga:
- Infografis : Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster
- 3 Alasan Vaksin Booster Dilakukan Menurut WHO
Selain terkait pencapaian vaksin, untuk syarat penerima vaksin booster ini masih sama. Yaitu dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau menunjukkan identitas melalui apliaksi Peduli Lindungi.
Syarat selanjutnya adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap (dua kali divaksin) minimal 6 bulan sebelumnya.
Orang yang sebelumnya mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazaneca dengan setengah dosis atau Pfizer setengah dosis.
Baca Juga:
- BPOM Perbolehkan 5 Vaksin untuk Booster, Tak Ada Nama Sinovac
- Vaksinasi Booster untuk Masyarakat Indonesia Akan Dimulai 12 Januari 2022
Jika vaksin primernya Astrazaneca, maka pilihan booster yang bisa diberikan ada tiga macam, yaitu Moderna setengah dosis, Pfizer setengah dosis atau Astrazaneca satu dosis.
Kementerian Kesehatan juga berupaya mempercepat pemerataan vaksinasi Covid-19. Untuk vaksinasi menggunakan vaksin Astrazaneca, dosis kedua dapat diberikan dengan jarak 8 minggu setelah dosis pertama disuntikkan. (asrul)