Barakata.id, Batam – Saat kita membeli rumah, tiba-tiba saja ada tiang listrik persis di depan pintu rumah. Hal itu tentu sangat menjengkelkan.
Atau, tiang listrik tersebut berada di tempat yang sama sekali tidak kita inginkan karena posisinya yang cukup menggangu. Terlintas keinginan untuk segera memindahkan tiang listrik tersebut ke posisi sesuai kemauan kita.
Begitu pula jika Anda ingin memindahkan kotak meteran listrik dari tempat semula ke tempat tertentu di rumah, sesuai keinginan Anda.
Yang perlu diingat, lokasi pemindahan meteran tersebut harus berada di tempat terbuka, dan aman. Meteran juga harus dapat terlihat jelas oleh petugas pencatat dari PLN.
Tenang, semua itu bisa dilakukan, kok. Tiang listrik tersebut dapat dipindahkan. Caranya pun gampang.
Baca Juga :
Begini Cara Ganti Nama di Rekening Listrik PLN Batam
Anda hanya perlu melaporkannya ke kantor pelayanan Bright PLN Batam terdekat. Ingat harus melapor secara resmi, jangan digeser atau dipindahkan sendiri karena bisa menimbulkan masalah pidana.
Laporan tersebut termasuk dalam laporan keluhan pelanggan yang menjadi prioritas oleh Bright PLN Batam untuk dicarikan solusinya dan diselesaikan.
“Menanggapi keluhan untuk menghasilkan kepuasan pelanggan merupakan unsur penting bagi kami. Laporkan segera keluhan, PLN Batam siap membantu,” ungkap Humas PLN Batam, Yoga Perdana.
Yoga mejelaskan, Pelayanan Pengaduan Pelanggan ada 3 jenis yaitu, Pengaduan Penggeseran Instalasi Bright PLN Batam, Pengaduan Rekening Listrik, Pengaduan Teknis.
1. Pengaduan Penggeseran Instalasi
Jenis pengaduan ini adalah untuk kepentingan pelanggan yang bersangkutan dan juga bukan pelanggan.
Tahapan pelaksanaan pelayanan ini, pemohon harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara datang ke loket pelayanan, bisa juga mengirim surat atau melalui hubungan telepon ke nomor 0778-123.
“Dari laporan tersebut, petugas Bright PLN Batam akan melakukan survei ke lapangan, dari hasil survei itu, PLN Batam akan menyurati pemohon mejawab permohonannya, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi yang dimaksud,” ungkap Yoga.
Jika terjadi kesepakatan dari pemohon, maka instalasi yang dimaksud akan segera dipindahkan oleh pihak Bright PLN Batam.
2. Pengaduan Rekening Listrik
Pengaduan yang kedua ini merupakan pengaduan mengenai data pada rekening listrik pelanggan yang bersangkutan. Tahapannya adalah sebagai berikut :
– Pendaftaran, pada tahap ini pelanggan diminta mendaftarkan diri. Adapun data pelanggan yang perlu diketahui oleh pihak PLN adalah, nama, alamat, nomor kontrak dan jenis pengaduan.
Saat pendafataran ini juga diperlukan dokumen pendukung, yaitu fotokopi KTP / identitas lainnya, Surat Kuasa apabila pendaftar bukan calon pelanggan yang bersangkutan, serta Pemeriksaan Data Rekening Listrik Pelanggan.
Data rekening pelanggan diperiksa, apabila ada kesalahan maka pelanggan dapat meminta pelayanan Pembayaran Kembali (Restitusi) atau kelebihan pembayaran diperhitungkan pada rekening bulan depan.
3. Pengaduan Teknis
Ini adalah pengaduan mengenai hal-hal teknis seperti APP hilang, Tegangan turun serta gangguan teknis lainnya.
Tahapan Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan Teknis memiliki tahapan sebagai berikut:
– Pendaftaran, pelanggan mendaftarkan diri dengan menyertakan data pelanggan yakni Nama, Alamat, Nomor Kontrak, dan Jenis Pengaduan.
– Dokumen pendukung yang diperlukan yakni fotokopi KTP / identitas lainnya dari peminta, Surat Kuasa apabila pendaftar bukan calon pelanggan yang bersangkutan.
– Pembayaran Biaya, pelanggan yang mengadukan persoalan teknis dapat langsung membayar biaya-biaya yang dibebankan di loket keuangan / kasir PT. PLN Batam.
– Tindak Lanjut, setelah tahapan pendaftaran selesai maka pengaduan pelanggan akan ditindaklannjuti petugas seperti pemasangan / perubahan / pembongkaran instlasi PT PLN dan atau berakibat perubahan data pelanggan.
*****