

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa acara pesta yang dihadiri Raffi hingga Ahok itu tak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua,” katanya kepada wartawan di Depok, Senin (18/1).
Yusri mengatakan, kegiatan tersebut terselenggara tanpa undangan. Acara itu digelar di rumah ayah pembalap Sean Gelael di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.
“Kalau dilihat dari ininya, itu kan privasi. Mereka tidak diundang,” kata dia.
“Mereka itu orang-orang terdekat datang sendiri. Kayak kitalah mau ultah di-surprise-in lah,” sambung Yusri.
Baca Juga :
- Enam Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak, Kapolda Metro: Mereka Menyerang Polisi
- FPI Dilarang Gunakan Simbol dan Gelar Kegiatan di Indonesia
Yusri mengatakan kegiatan tersebut hanya terbatas dihadiri oleh teman-teman terdekat dari pemilik rumah. Penyidik pun, kata dia, sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut.
Dia mengklaim bahwa acara tersebut telah mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan ketat. Salah satunya dengan melakukan swab antigen bagi setiap tamu yang hadir ke dalam rumah itu.
“Pemilik rumah pun sudah, semua sudah (diklarifikasi),” ucapnya.
“Ternyata itu memang di dalam rumah, kami berpaku pada fakta-fakta yang ada. Privasi, mereka tidak diundang dan mereka juga menjaga prokes, ada swab antigen,” pungkas Yusri.
*****
Editor : YB Trisna
Sumber : CNN Indonesia