
Barakata.id, Jakarta – Belum ditetapkannya Raffi Ahmad sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan Covid-19 oleh polisi mendapat kritik keras dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. Padahal untuk kasus yang mirip, polisi langsung menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab.
“Seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok harus dapat hukuman yang sama dengan Habib Rizieq,” kata Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin, Selasa (19/1/21).
Selain Raffi, Novel juga menyorot tindakan polisi terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja purnama alias Ahok.
Baca Juga :
Seperti diketahui, Ahok juga diketahui berada di tempat yang sama dengan Raffi Ahmad yakni di sebuah acara pesta di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/21) lalu.
Menurut Novel, perbuatan Raffi dan Ahok tak jauh beda dengan apa yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq saat berkumpul di di Petamburan Jakarta dan Megamendung, Bogor.
Novel pun mengungkapkan keheranannya kepada polisi atas berbedanya tindakan hukum yang diambil untuk kasus yang sama.
PA 212: Raffi dan Ahok pantas tersangka