

Barakata.id, Jakarta – Warga Papua yang tinggal di Australia menggalang dana untuk membantu mengembalikan uang beasiswa Veronica Koman. Veronica Koman diminta membayar uang beasiswa yang pernah diterima aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dari pemerintah Indonesia.
Veronica Koman mendapat beasiswa belajar dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp773 juta. Sebelumnya, ia mengaku diminta pemerintah untuk mengembalikan uang beasiswa yang pernah ia terima saat menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016 tersebut.
Menurut dia, hukuman finansial itu sebagai bentuk penekanan pemerintah agar dirinya berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/20) lalu.
Baca Juga :
Veronica Koman, Tersangka Rusuh Papua Kini Diburu Interpol
Veronica mengatakan, hukuman itu merupakan kali keempat setelah sebelumnya, ia menerima sejumlah sanksi dan hukuman lain. Ia mengaku sempat menjadi korban kriminalisasi pemerintah karena sejumlah advokasi HAM Papua yang pernah ia lakukan.
Setelahnya, lanjut Vero, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya, sebelum kemudian juga keluar nada ancaman membatalkan paspor.
“Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 773,876,918,” kata dia.
Menurut Veronica, hukuman finansial itu, dilakukan pemerintah lewat LPDP di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ia diklaim tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia selepas selesai masa studi.
Padahal, ia mengaku sempat pulang pada 2018 selepas lulus dari studinya pada Program Master of Laws di Australian National University. Kala itu, dia berada di Jayapura untuk melanjutkan sejumlah advokasinya terkait isu HAM di Bumi Cendrawasih.
Baca Juga :
Pesawat TNI AU Ditembak di Pegunungan Papua
Setahun kemudian, pada Maret 2019, dia juga sempat berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan di Swiss, lalu kembali ke Indonesia setelahnya. Dua bulan kemudian, ia mengaku memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua.
Sudah terkumpul Rp47,1 juta
Berdasarkan itu, warga Papua di Australia lantas melakukan aksi penggalangan dana untuk membantu Veronica Koman.
“Kami adalah warga Papua Barat yang tinggal di Australia, memanggil teman-teman kami untuk mendukung Veronica Koman, seorang pengacara hak asasi manusia Indonesia,” tulis pihak penggalang dana seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (20/8/20).
Penggalangan dana yang dilakukan oleh Ronny Kareni itu hingga kini telah mengumpulkan sebanyak AUS$ 4.412 atau sekitar Rp47,1 juta.
“Kami tidak dapat membiarkan Veronica membayar harga untuk advokasi hak asasi manusianya di Papua Barat. Donasi Anda akan digunakan untuk menanggung hukuman finansial ini,” ujar pihak penggalang dana melansir dari situs chuffed.
Veronica siap dibuang dari NKRI
Sementara itu, Veronica Koman menyatakan siap diasingkan oleh pemerintah Indonesia apabila aktivitasnya sebagai pembela HAM Papua dianggap tidak pro NKRI. Ia mengatakan dengan terbuka bergabung dengan masyarakat Papua yang selama ini diperjuangkan.
“Dengan senang hati saya siap dibuang oleh NKRI. Berikan saya kepada Papua. Kami juga punya harga diri,” tulis Vero yang diunggah di laman Facebook miliknya.
Baca Juga :
AJI Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Al-Jazeera yang Menulis Isu Papua
Vero mengatakan pemerintah mengartikan pengabdian dirinya kepada Papua sebagai sebuah pengkhianatan. Menurutnya, hal ini terjadi karena Papua tak dianggap sebagai bagian dari Indonesia.
Dalam unggahan itu, Vero juga bercerita soal mata kuliah yang diambil dan tugas yang kerap dia kerjakan selama menempuh pendidikan Magister di Australia. Rata-rata esai yang dia kerjakan selalu berkaitan dengan Papua.
“Saya menitikkan air mata di setidaknya 3 esai Papua yang saya kerjakan, karena makin tahu kebusukan NKRI ketika riset. Lagu yang saya dengarkan untuk motivasi di kala begadang mengerjakan tugas adalah ‘Sorong Samarai’ dan ‘Hidup itu Misteri’,” kata dia.
Di lain pihak, Amnesty Internasional Indonesia dan Amnesty Internasional Australia angkat suara soal kasus yang menjerat Veronica.
Kasusnya kembali mencuat setelah dia mengatakan pemerintah Indonesia telah menjatuhkan hukuman finansial kepadanya dengan memintanya untuk mengembalikan beasiswa LPDP yang dia gunakan selama menjalani studi di Australia.
Amnesty meminta pemerintah Indonesia melindungi para pembela HAM dan menghindari hukuman apapun terhadap mereka.
Baca Juga :
TNI dan Polisi Bentrok di Papua, Tiga Orang Tewas Tertembak
Kedua organisasi ini mendesak pemerintah Indonesia membatalkan sanksi keuangan terhadap pengacara HAM yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua itu.
“Ketimbang menjatuhi hukuman, pemerintah Indonesia seharusnya mendukung upaya Vero dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM di Papua,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Lagi pula, kata dia, siapapun yang tengah berupaya melindungi hak asasi manusia tidak berhak mendapat perlakuan intimidasi dalam bentuk apapun.
Usman secara terang-terangan mengatakan jika pihak LPDP tidak memiliki alasan kuat untuk meminta pengembalian dana yang dapat dibuktikan secara hukum, maka hal itu bisa menjadi bentuk intimidasi dan kriminalisasi untuk melemahkan Vero dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua.
“Intimidasi terhadap pembela HAM jelas merupakan pelanggaran HAM,” kata Usman.
*****