Home Kepulauan Riau BC Batam Gagalkan Barang Elektronik Senilai Rp1,56 M di Perairan Sekupang

BC Batam Gagalkan Barang Elektronik Senilai Rp1,56 M di Perairan Sekupang

254
Bea Cukai
Petugas patroli Bea Cukai Batam mengamankan barang elektronik yang akan diselundupkan di perairan Sekupang, Batam, Senin (8/2/2021). F: kabarbatam.com
DPRD Batam

Barakata.id, Batam- Upaya penyelundupan ratusan elektronik serta barang kena cukai ilegal kembali terjadi di Batam, tepatnya di perairan Sekupang.

Sebanyak 348 unit elektronik berupa Handphone, Laptop, Komputer berbagai merek, 713 slop rokok merk H MIND tanpa pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.

artikel perempuan

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam tujuan Tembilahan, Inhil, Riau menggunakan speed boat penumpang SB. Rahmat Jaya 09.

Baca juga: 

Atas informasi tersebut, kata Susila, Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal tersebut pada Senin (8/2/2021).

“Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau, terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang,” ungkap Susila, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: 

Dikatakan Susila, upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal itu berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam di seputaran perairan Sekupang pada titik koordinat 01°06’50″U 103°55’39″T.

Selanjutnya, Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment),” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas Bea dan Cukai Batam juga mengamankan seorang pria berinisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal.

Baca juga: 

“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 414 juta,” ungkap Susila.

Atas perbuatan tersangka R (39), dia di kenakan Pasal 102 huruf e dan atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.